Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum. Oleh karena itu, segala tindakan yang dilakukan oleh setiap warga atau masyarakat yang dalam hal ini merupakan subjek hukum harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seiring dengan perkembangannya, Indonesia adalah negara yang terdiri dari berbagai suku dan budaya serta adat yang berbeda-beda di setiap daerah. Hukum adat adalah pencerminan dari pada kepribadian sesuatu bangsa, serta merupakan penjelmaan suatu bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian sosiologi dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan. Pengumpulan data yang dilakukan dengan wawancara dan studi dokumen. Analisis data yang dilakukan adalah analisis kualitatif yang bersifat deskriptif serta penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan mekanisme penyelesaian tindak pidana penganiayaan secara hukum adat di Desa Hiliasi Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan, maka dapat disimpulkan bahwa penatua adat (siulu dan siila), Pemerintahan Desa, pelaku dan korban melakukan musyawarah dan mufakat bersama dalam menyelesaikan tindak pidana penganiayaan kemudian menerapkan sanksi adat yaitu sanksi denda sebesar Rp10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) dan 1 (satu) ekor babi dengan ukuran 5 (lima) alisi (berkisar 50 kg), dimana uang yang sebesar Rp10.000.000,- juta tersebut dibayarkan oleh pelaku kepada korban atas petunjuk dari para Penatua Adat, serta 1 (satu) ekor babi tersebut diserahkan oleh korban kepada para penatua adat yang selanjutnya babi tersebut disembelih untuk dijadikan sebagai bentuk penghormatan terhadap para Penatua Adat dan pemerintahan desa. Penulis menyarankan yaitu pemberian hukuman terhadap pelaku penganiayaan oleh para Penatua Adat (Si’ulu dan Si’ila) Desa Hiliasi Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan sudah sepatutnya menerapkan sesuai dengan aturan adat atau tradisi didesa Hiliasi dengan sanksi adat yaitu sanksi denda sebesar Rp10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) dan 1 (satu) ekor babi dengan ukuran 5 (lima) Alisi (berkisar 50 kg), serta tetap memperhatikan nilai-nilai keadilan sehingga setiap putusan Penatua Adat di Desa Hiliasi tetap mengedepankan nilai-nilai keadilan bagi pelaku dan korban penganiayaan.