Saat ini, di bidang keuangan, terdapat banyak model pemberian pilihan pengadilan yang tidak sesuai dengan hukuman yang digambarkan dalam peraturan keuangan. Salah satunya Pengadilan Negeri Majene pada pilihan nomor 64/Pid. B/2017/PN.Mjn memvonis pelakunya satu tahun penjara mengingat Pasal 49 Ayat (2) Huruf B Peraturan Nomor 7 Tahun 1992 hanya 1 (satu) tahun penjara. Namun perlu diingat, pengaturan hukum luar biasa tersebut telah mengalami perubahan melalui Pasal 49 Ayat (2) Huruf B Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 yang mengatur pidana penjara paling singkat tiga tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00. Dengan landasan tersebut, maka pokok pemeriksaan ini adalah memutus dan membedah pidana yang paling ringan bahayanya bagi pelaku kejahatan keuangan (review pilihan 64/Pid.B/2017/PN.Mjn). Dengan menggunakan standarisasi teknik eksplorasi yang sah, pemeriksaan ini memanfaatkan informasi opsional dan menggunakan pendekatan pedoman hukum, investigasi kasus, dan metodologi logis yang menggabungkan penyelidikan informasi subjektif. Kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian dan pembahasan adalah terdakwa dalam putusan Pengadilan Negeri Majene 64/Pid. B/2017/PN.Mjn terbukti melakukan perbuatan curang sebagaimana didakwakan pemeriksa umum. Menurut penulis, penyerahan pilihan pidana tidak seharusnya menggunakan Pasal 49 Ayat 2 Huruf B Peraturan Nomor 7 Tahun 1992, mengingat pengaturan tersebut telah diubah dengan Pasal 49 Ayat 2 Huruf B Peraturan Nomor 10 Tahun 1998. Hakim harus menggunakan lebih dari sekedar dakwaan jaksa penuntut umum untuk menjamin hasil yang seadil-adilnya. Sebaliknya, sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Majene 64/Pid, penulis menyarankan agar perbuatan terdakwa dipertimbangkan secara matang. B/2017/PN.Mjn, sehingga interaksi dinamis lebih menyenangkan dan sah.