Penyeludupan manusia merupakan kejahatan lintas negara yang gerakannya ilegal yang terorganisasi dari sebuah kelompok atau individu yang melintasi perbatasan internasional. Seiring dengan perkembangan dunia saat ini yang disebut dengan era globalisasi, maka tak ada lagi batas yang jauh yang dapat memisahkan antara Negara yang satu dengan Negara-negara yang lain. Sehubungan hal tersebut tak jarang juga bentuk dan ragam kejahatan berkembang, salah satunya adalah tindak pidana penyeludupan manusia. Untuk itu dibutuhkan penegakan hukum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dengan tujuan untuk memberi efek jera kepada pelaku tindak pidana. Berdasarkan uraian tersebut, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul Penjatuhan Hukuman Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyeludupan Manusia Di Bawah Ancaman Batas Minimum (Studi Putusan Nomor 483/Pid.Sus./2020/PN Btm). Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analitis. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif yang bersifat deskriptif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa Penjatuhan Hukuman Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyeludupan Manusia Di Bawah Ancaman Batas Minimum (Studi Putusan Nomor 483/Pid.Sus./2020/PN Btm adalah hakim menjatuhkan putusan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, dimana dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah menentukan batas ancaman pidana minimum dan ancaman pidana maksimum dalam pelanggaran tindak pidana keimigrasian. Penulis menyarankan hendaknya hakim dalam menjatuhkan putusan kepada pelaku tindak pidana keimigrasian sebaiknya berpatokan pada ketentuan hukum yang berorientasi pada pemberian efek jera kepada pelaku itu sendiri dan kepada orang lain serta untuk mencegah terjadinya tindak pidana yang sama.