Siapapun dapat melakukan tindakan pencabulan yang merupakan tindakan ilegal dan tidak etis, tanpa memandang status sosial, usia, jenis kelamin, atau karakteristik lain yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Putusan bernomor 745/Pid.Sus/2021/PN.Bls merupakan salah satu tindak pidana pencabulan yang telah diselidiki dan diadili oleh Pengadilan Negeri Bengkalis. Berdasarkan putusan tersebut, pelaku dinyatakan bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 ayat (3) Junto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014. dengan pidana penjara 20 (dua puluh) tahun. Pendekatan kasus, pendekatan analitis, dan pendekatan peraturan perundang-undangan semuanya digunakan dalam penelitian hukum normatif. Data sekunder diperoleh dari tinjauan pustaka yang terdiri dari teks-teks hukum primer dan sekunder. Analisis data kualitatif deskriptif digunakan, dan pendekatan induktif digunakan untuk mengembangkan kesimpulan. Dari hasil kajian dan pembahasan dapat kita simpulkan bahwa pengadilan mempertimbangkan adanya pencabulan dan kekerasan terhadap anak pada saat menjalani hukuman dalam Putusan Nomor 745/Pid.Sus/2021/PN.Bls tidak sejalan dengan kegiatan yang dilakukan oleh; Jika dikabulkan, pidana penipuan mencapai batas pidana tertinggi, namun dalam praktiknya kurang sesuai dan merugikan karena keuntungan dan kepastian hukum yang dijanjikan hakim tidak terealisasi. Untuk memberikan kompensasi kepada keluarga korban atas biaya kematian atau biaya perkara, hakim harus membebankan biaya kepada pengirim. Penulis mengusulkan agar Majelis Hakim yang meninjau dan menetapkan Hukuman yang sesuai berat kasusnya.