Anak sebagai sumber daya manusia merupakan generasi penerus dan pemimpin diwaktu yang akan datang. Seiring dengan perkembangan zaman, serta kurangnya pengawasan terhadap anak, tidak jarang ditemukan anak menjadi korban dan pelaku tindak pidana persetubuhan. Salah satu tindak pidana yang dilakukan oleh anak adalah tindak pidana persetubuhan. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis tertarik melakukan penelitian untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban pidana kepada pelaku tindak pidana persetubuhan dengan kekerasan yang mengakibatkan anak hamil (studi putusan nomor 6/Pid.Sus-Anak/2017/PN Smp). Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan analisis dengan mengumpulkan data sekunder, kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana kepada pelaku tindak pidana persetubuhan (studi putusan nomor 6/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Smp) dimana hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan latihan kerja selama 6 (enam) bulan dibalai kerja Sumenep. Menururt penulis hukuman yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa termasuk ringan dan tidak begitu efektif untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan juga dalam putusan tersebut sebagaimana dalam amar putusan, semestinya hakim juga memperhatikan hal-hal lain dimana akibat dari perbuatan pelaku tersebut mengakibatkan anak korban hamil dan telah melahirkan, seharusnya hakim juga mempertimbangkan hal itu demi menjamin adanya dan terpenuhinya hak asasi manusia dan kelangsungan hidup korban ataupun demi kesejahteraan dari korban dan juga anak dari akibat perbuatan pelaku tersebut. Penulis menyarankan hendaknya hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan kepada anak sebagai pelaku tindak pidana harus lebih memperhatikan pertimbangan-pertimbangannya dalam menjatuhkan sebuah putusan tentang tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh anak, dan berorientasi pada pemberian efek jera kepada terdakwa itu sendiri dan kepada orang lain.