Vulgaritas adalah suatu perbuatan salah dan pelanggaran tidak senonoh yang dapat dilakukan oleh siapa saja, tidak peduli apa pun kondisi ekonomi pelakunya, usia, landasan pendidikan, orientasi, atau hal-hal lain yang menimbulkan kesusahan di kalangan penghuni lingkungan. Salah satu aksi demonstrasi vulgar yang telah diperiksa dan dicoba oleh Pengadilan Negeri Lahat adalah pilihan nomor 354/Pid. Sus/2014/PN.Lht. Dalam pilihan tersebut, pelaku divonis penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan karena diduga menyalahgunakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Jaminan Remaja. Jenis eksplorasi yang digunakan adalah membakukan pemeriksaan yang sah dengan menggunakan metodologi hukum, pendekatan kasus, metodologi serupa, dan metodologi logis. Pengumpulan informasi dibantu dengan memanfaatkan informasi tambahan yang diperoleh melalui bahan pustaka, yang terdiri dari bahan hukum esensial dan bahan sah pilihan. Investigasi informasi yang digunakan adalah pemeriksaan subjektif yang berbeda, dan tujuan diambil dengan menggunakan strategi induktif. Berdasarkan temuan dan perbincangan pemeriksaan, cenderung ada anggapan bahwa beban pidana terhadap pelaku demonstrasi pidana penyimpangan di luar nikah (konsentrasi pada pilihan nomor 354/Pid.Sus/2014/PN.Lht) bertentangan dengan hak asasi manusia dan tidak sesuai dengan undang-undang. Dalam Pasal 82 Peraturan Nomor 23 Tahun 2002 tentang Keamanan Remaja disebutkan bahaya penahanan paling singkat 3 tahun, dengan batasan 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000 dan limit Rp. 300.000.000. Majelis hakim memvonis pelakunya dengan pidana penjara dengan ancaman pidana pokok 1 setengah tahun, dengan pidana denda diubah sesuai materiil pasal. Hukuman yang diberikan kepada pihak yang berperkara paling singkat 3 tahun, dan paling lama 15 tahun. Penulis menyarankan agar majelis hakim yang memeriksa dan memutus suatu perkara pidana hendaknya lebih berhati-hati dalam memutuskan tindakan apa yang dilakukan sesuai dengan unsur peraturan perundang-undangan.