Tindakan industri yang memyebarluaskan obat sirup anak yang mengandung ethylene glycol (EG) dan diethylene glycol (DEG) yang menyebabkan gagal ginjal pada anak perlu diperhatikan lebih mendalam terkait keputusan dan pertanggungjawaban Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa keputusan industri terhadap produk hasil industri yang beredar di masyarakat dan menyebabkan kerugian, dengan studi kasus sirup anak penyebab gagal ginjal. Penelitian disini menggunakan metode normatif yuridis dengan pendekatan kepada studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sirup obat itu bisa beredar di masyarakat karena adanya kelalaian dalam proses produksi, pengawasan, dan distribusi yang tidak memenuhi dengan standar yang ditetapkan. BPOM sebagai lembaga penanggung jawab terhadap obat dan makanan di Indonesia melakukan penjatuhan hukum penal kepada industri yang melanggar peraturan, seperti pencabutan izin edar, penyitaan produk, dan penuntutan pidana. Selain itu, BPOM juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat bagaimana memilih dan menggunakan obat terpercaya berkhaasiat dan bermutu. Penelitian ini merekomendasikan agar industri farmasi meningkatkan kualitas produk dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Penelitian ini juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 mengenai pengamanan obat dan makanan sebagai dasar hukum dalam penanganan kasus sirup anak penyebab gagal ginjal.