ABSTRAK Penanggulangan korupsi di Indonesia tidak akan berhasil, apabila hanya melakukan penegakan hukum secara represif saja, namun tidak kalah pentingnya adalah melakukan tindakan pencegahan untuk menekan kasus-kasus korupsi. Hal tersebut telah diantisipasi oleh Pemerintah Kota Bogor dengan mengeluarkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan. Pendidikan anti korupsi adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan proses belajar mengajar yang kritis terhadap nilai-nilai anti korupsi. Dalam proses tersebut, maka pendidikan anti korupsi bukan sekedar media bagi transfer pengalihan pengetahuan (kognitif) namun juga menekankan pada upaya pembentukan karakter (afektif) dan kesadaran moral dalam melakukan perlawanan (psikomotorik) terhadap penyimpangan perilaku. Penyelenggaran Pendidikan Anti Korupsi bertujuan membentuk peserta didik yang beriman, jujur, peduli, mandiri, disiplin, kerja keras, berani, tanggung jawab, dan adil serta mampu beradaptasi dengan lingkungannya, berwawasan luas, dan berbudi pekerti luhur. Melalui Perwali tersebut, diharapkan semangat antikorupsi bisa mengakar khususnya pada satuan pendidikan yang ada di Kota Bogor. Kata kunci: karakter, pendidikan, anti korupsi. ABSTRACT Tackling corruption in Indonesia will not succeed if only repressive law enforcement is carried out, but no less important is taking preventive measures to suppress corruption cases. This has been anticipated by the Bogor City Government by issuing Bogor Mayor Regulation Number 28 of 2019 concerning the Implementation of Anti-Corruption Education in Education Units. Anti-corruption education is a conscious and planned effort to realize a teaching and learning process that is critical of anti-corruption values. In this process, anti-corruption education is not only a medium for the transfer of knowledge transfer (cognitive) but also emphasizes efforts to build character (affective) and moral awareness in resisting (psychomotor) behavior deviations. The implementation of Anti-Corruption Education aims to form students who are faithful, honest, caring, independent, disciplined, hard working, brave, responsible, and fair and able to adapt to their environment, broad-minded, and have noble character. Through the Perwali, it is hoped that the spirit of anti-corruption can take root, especially in educational units in the city of Bogor. Keywords: character, education, anti-corruption.