Artikel ini menganalisis beberapa hal penting yang bertujuan untuk menganalisis standar audit yang dikeluarkan oleh Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) dalam konteks pengelolaan keuangan syari'ah. Pengelolaan keuangan syari'ah memegang peranan penting dalam industri keuangan Islam, yang bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syari'ah. Metode analisis kualitatif digunakan dalam penelitian ini, dengan fokus pada penerapan standar audit AAOIFI dalam mengaudit institusi keuangan yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syari'ah. Data dikumpulkan melalui studi literatur, dokumen resmi AAOIFI. Keabsahan data dilakukan dengan triangulasi teknik. Hasil penelitian menunjukan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 606 tahun 2020, Audit syariah harus dilakukan secara komprehensif, akurat, transparan dan akuntabel, oleh sebab itu perlu adanya pedoman Audit Syariah atas laporan Pelaksanaan Pengelolaan zakat, Infak, Sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa standar audit AAOIFI memberikan kerangka kerja yang komprehensif untuk mengaudit institusi keuangan syari'ah. Standar ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pengelolaan risiko syari'ah hingga pengungkapan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syari'ah. Namun, penelitian juga mengidentifikasi beberapa tantangan dalam penerapan standar audit AAOIFI, termasuk kompleksitas interpretasi prinsip-prinsip syari'ah dalam konteks praktik bisnis yang beragam serta kebutuhan akan auditor yang memiliki pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip syari'ah.