Negara Indonesia memiliki wilayah dominan berkontur pegunungan dengan sungai yang membelah mengakibatkan banyaknya akses pedesaan yang terisolir. Pembangunan infrastruktur jembatan gantung pejalan kaki dapat menjadi penghubung antar Desa sesuai dengan visi misi Presiden Republik Indonesia 2019-2024 dalam membangun daerah tertinggal, terdepan, dan terluar dalam rangka Negara Kesatuan. Pada tahun 2022, pengadaan jembatan gantung pejalan kaki di Direktorat Pembangunan Jembatan, Direktorat Jenderal Bina Marga telah menggunakan sistem e-purchasing melalui e-katalog sektoral LKPP menggantikan sistem lelang. Penggunaan e-purchasing di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bertujuan untuk menerapkan prinsip pengadaan dan mengakomodir kemajuan teknologi. Penerapan sistem ini juga didorong oleh Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta turunannya. Penelitian ini mengungkapkan hubungan antara perubahan sistem pengadaan terhadap durasi pengadaan. Perubahan sistem menjadi e-purchasing mengakibatkan penyederhanaan business process pengadaan jembatan gantung pejalan kaki dari semula melalui sistem lelang dan tahapan desain menjadi sistem pemilihan penyedia melalui e-katalog dengan desain telah terstandar. Penyederhanan ini memangkas durasi pengadaan dari sebelumnya lebih dari 5 (lima) bulan menjadi kurang dari 4 (empat) bulan. Selain itu, sistem e-purchasing memungkinkan keikutsertaan penyedia barang semakin banyak dengan peningkatan produktifitas mencapai 0.9 unit/hari. Dengan menurunnya durasi pengadaan maka akan berdampak pada percepatan pemerataan infrastruktur di pelosok daerah.