Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

REFORMASI REGULASI NASIONAL MENGGUNAKAN MODEL SUNSET CLAUSE SEBAGAI PENYELESAIAN OVER REGULATION DI INDONESIA Istifahani Nuril Fatiha; Amilah Fadhlina; Kharisma Putri Wardani
Journal of Studia Legalia Vol. 4 No. 02 (2023): Journal of Studia Legalia
Publisher : FKPH Universitas Brawijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Persepsi bahwa pembuat undang-undang harus selalu membuat peraturan baru menimbulkan kondisi hukum di negara Indonesia banyak mengalami overlapping dan over regulation. Ironisnya dalam dinamika pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak diselaraskan dengan upaya evaluasi dan peninjauan ulang. Beranjak dari permasalahan tersebut dibutuhkan suatu model sebagai upaya harmonisasi dan perampingan regulasi di Indonesia yang dimaksudkan agar tidak ada penumpukan peraturan perundang-undangan yang berlaku, padahal peraturan tersebut sudah tidak memiliki relevansi untuk diberlakukan. Indonesia memiliki 42.161 peraturan hingga 18 Agustus 2022 jumlah itu terdiri dari 17.468 peraturan menteri, 15.982 peraturan daerah, 4.711 peraturan lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK), dan 4.000 peraturan pusat, hal tersebut berdampak pada terhambatnya pembangunan. Metode Sunset Clause diterapkan sebagai upaya peninjauan kembali peraturan perundang-undangan dengan mencantumkan masa berlaku. Selain itu, penerapan Sunset Clause berpotensi untuk mengurangi permohonan constitutional review di Mahkamah Konstitusi terdapat peningkatan jumlah pengajuan pengujian undang-undang dalam tiap tahunnya. Oleh karena itu, terdapat 3 (tiga) rumusan masalah yang harus dibahas yaitu konsep Sunset Clause dalam pembentukan peraturan perundang undangan, komparasi negara yang telah menerapkan model Sunset Clause yaitu Korea Selatan dan Amerika Serikat (Arizona dan Texas) disertai dengan implementasi penerapan Sunset Clause di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif yuridis dengan pendekatan perundang- undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisa dampak penerapan model ini dalam penegakan hukum di Indonesia dengan memperhatikan mekanisme prosedural yang melibatkan HAM, partisipasi publik, serta hak konstitusionalitas masyarakat. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa penerapan metode Sunset Clause dalam penegakan hukum di Indonesia memiliki potensi yang signifikan untuk mengatasi masalah over regulation dan mencapai harmonisasi dalam peraturan perundang- undangan. Langkah ini akan memberikan manfaat jangka panjang dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum, serta memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di Indonesia.
Pencabutan Izin Pemakaian Tanah dan Pelepasan Aset Daerah Berupa Izin Pemakaian Tanah oleh Pemerintah Kota Surabaya Herpandu Hadiwibowo; Syarifah Fatimahtazzuhrah Rukhsal Assegaf; Alya Fitriani; Amilah Fadhlina
Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan dan Sosial Humaniora Vol. 5 No. 1 (2025): Maret : Jurnal Pendidikan dan Sosial Humaniora
Publisher : Pusat Riset dan Inovasi Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55606/khatulistiwa.v5i1.6068

Abstract

The Purpose of this study is to analyze the revocation of Land Use Permits (IPT) which have expired and the release of Surabaya City regional assets in the form of IPT. Method of research used in this article is normative legal research using a conceptual approach and a case approach. Based on this research, the following conclusions can be formulated: (1) IPT is a special product released by Surabaya Government through KTUN, so that the Government has the authority to revoke IPT if it does not comply with its intended use, either by providing compensation or without compensation and; (2) IPT as an asset of the city Government can be released by paying a certain amount of compensation with a land release agreement which is regulated in Perwali Surabaya 51/2015.