Persepsi bahwa pembuat undang-undang harus selalu membuat peraturan baru menimbulkan kondisi hukum di negara Indonesia banyak mengalami overlapping dan over regulation. Ironisnya dalam dinamika pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak diselaraskan dengan upaya evaluasi dan peninjauan ulang. Beranjak dari permasalahan tersebut dibutuhkan suatu model sebagai upaya harmonisasi dan perampingan regulasi di Indonesia yang dimaksudkan agar tidak ada penumpukan peraturan perundang-undangan yang berlaku, padahal peraturan tersebut sudah tidak memiliki relevansi untuk diberlakukan. Indonesia memiliki 42.161 peraturan hingga 18 Agustus 2022 jumlah itu terdiri dari 17.468 peraturan menteri, 15.982 peraturan daerah, 4.711 peraturan lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK), dan 4.000 peraturan pusat, hal tersebut berdampak pada terhambatnya pembangunan. Metode Sunset Clause diterapkan sebagai upaya peninjauan kembali peraturan perundang-undangan dengan mencantumkan masa berlaku. Selain itu, penerapan Sunset Clause berpotensi untuk mengurangi permohonan constitutional review di Mahkamah Konstitusi terdapat peningkatan jumlah pengajuan pengujian undang-undang dalam tiap tahunnya. Oleh karena itu, terdapat 3 (tiga) rumusan masalah yang harus dibahas yaitu konsep Sunset Clause dalam pembentukan peraturan perundang undangan, komparasi negara yang telah menerapkan model Sunset Clause yaitu Korea Selatan dan Amerika Serikat (Arizona dan Texas) disertai dengan implementasi penerapan Sunset Clause di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif yuridis dengan pendekatan perundang- undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisa dampak penerapan model ini dalam penegakan hukum di Indonesia dengan memperhatikan mekanisme prosedural yang melibatkan HAM, partisipasi publik, serta hak konstitusionalitas masyarakat. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa penerapan metode Sunset Clause dalam penegakan hukum di Indonesia memiliki potensi yang signifikan untuk mengatasi masalah over regulation dan mencapai harmonisasi dalam peraturan perundang- undangan. Langkah ini akan memberikan manfaat jangka panjang dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum, serta memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di Indonesia.