Nasywa Ananditha Bilal
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGADILAN AD HOC PILKADA SEBAGAI DISTRIBUSI KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMUTUS SENGKETA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM Eka Anugrah Widianto Surono; Nasywa Ananditha Bilal; Nindy Rahmadani
Journal of Studia Legalia Vol. 4 No. 02 (2023): Journal of Studia Legalia
Publisher : FKPH Universitas Brawijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyelesaian sengketa hasil pemilu yang berada di bawah kewenangan Mahkamah Konstitusi pada perkembangannya telah diperluas dengan masuknya wewenang untuk menyelesaikan sengketa pemilihan kepala daerah dan sengketa proses yang mempengaruhi hasil pemilu. Kondisi tersebut diperparah dengan menumpuknya beban yang harus ditanggung oleh MK yang hanya memiliki 9 (sembilan) orang hakim. Terlebih, berlakunya asas speedy trial yang menuntut MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus ratusan perkara yang terdaftar secara bersamaan dan harus selesai dalam waktu yang singkat. Latar belakang permasalahan tersebut, kemudian dianalisis dan dievaluasi dalam suatu keadaan yang penting untuk mendistribusikan wewenang MK dalam mengadili sengketa perselisihan hasil pemilu dan pilkada. Penelitian ini juga memberikan rekomendasi berupa langkah konstruktif pelembagaan khusus di luar MK dalam rangka menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilu dan pilkada di Indonesia. Melalui penelitian empiris-normatif dan teknik analisis deskriptif-kualitatif, terdapat beberapa temuan berupa; terdapat urgensi pendistribusian wewenang MK dalam memutus sengketa pilkada, diantaranya adalah terdapat praktik ultra vires MK melalui putusannya yang memperluas wewenang MK dalam memutus sengketa pemilu serta judicial activism yang menyebabkan tumpang tindih wewenang MK dengan Bawaslu sehingga putusan Bawaslu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan beban perkara MK yang membengkak. Selain itu, pemodelan pengadilan ad hoc pilkada pada pengadilan negeri berikut upaya hukum yang tersedia dianggap menjadi mekanisme yang tepat untuk menjawab permasalahan a quo karena sesuai dengan prinsip cost and benefit, sifat kesementaraan musim pemilu, dan tidak memerlukan amandemen konstitusi.