Azaria Rahmadianingrum
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KONSEPTUALISASI PEMBATASAN MATERI MUATAN OMNIBUS BILLS DAN PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENANGGULANGAN OVER REGULATIONS DI INDONESIA Azaria Rahmadianingrum
Journal of Studia Legalia Vol. 4 No. 02 (2023): Journal of Studia Legalia
Publisher : FKPH Universitas Brawijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia adalah negara hukum pancasila. Hal ini diakui dalam konstitusinya yakni pada Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Sebagai konsekuensinya, Indonesia menciptakan dan mengesahkan banyak peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan cita negara dan hukum. Banyaknya peraturan perundang-undangan ini menimbulkan permasalahan baru, salah satunya adalah over regulations. Menanggapi hal tersebut, Indonesia melakukan pembenahan dengan menghadirkan sebuah metode perancangan peraturan perundang-undangan yang baru, yakni omnibus bills. Omnibus bills telah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3). Namun, dalam pengaturannya masih belum mengakomodir pembatasan materi muatan omnibus bills. Berangkat dari hal tersebut, tulisan ini dihadirkan dengan tujuan menganalisis praktik omnibus bills di Indonesia dan Negara lainnya dan konseptualisasi pembatasan materi muatan omnibus bills dan peran Mahkamah Konstitusi dalam penanggulangan over regulations di Indonesia. Tujuan tersebut tercapai melalui metode penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan perbandingan (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Melalui metode penelitian tersebut, didapatkan suatu hasil terkait dengan praktik omnibus bills di Indonesia dan negara lainnya (terfokus pada negara Kanada, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, dan Selandia Baru) serta matrikulasi pasal 64 UU P3 sebagai bentuk konseptualisasi pembatasan materi muatan omnibus bills berikut dengan ketentuan pengujian peraturan perundang-undangan apabila matrikulasi pasal tersebut terlanggar. Ketentuan pengujian tersebut dilakukan dengan mengajukan permohonan pengujian formil kepada Mahkamah Konstitusi.