Citizen Lawsuit atau yang sering juga dikenal sebagai Actio Popularis merupakan suatu mekanisme bagi warga negara untuk mengajukan gugatan melalui pengadilan terhadap penyelenggara negara atas kelalaiannya dalam memenuhi hak warga negara. Indonesia merupakan negara yang menjadikan Pancasila sebagai ideologi negara. Secara harfiah, tentunya sila-sila yang ada di dalam Pancasila mengandung makna yang kuat terhadap hak- hak warga negara, terkhususnya di dalam pancasila sila kedua yang menekankan pentingnya penghormatan terhadap seluruh hak- hak warga negara dan keadilan sosial. Oleh karena itu, Citizen Lawsuit di Indonesia memiliki peran penting dalam menjaga akuntabilitas pemerintah dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada di dalam pancasila. Namun, sayangnya penerapan Citizen Lawsuit di Indonesia belumlah diatur secara eksplisit. Oleh karena itu, tulisan ini akan membahas bagaimana pengaturan konsep Citizen Lawsuit di Indonesia serta bagaimana perbandingan penerapan konsep Citizen Lawsuit di beberapa negara yang diharapkan akan memberikan rekomendasi untuk terciptanya peraturan tentang Citizen Lawsuit di Indonesia. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode penelitian yuridis-normatif atau penelitian hukum doktrinal. Hasil dan pembahasan dari tulisan ini adalah adanya kekosongan hukum perihal Citizen Lawsuit di Indonesia yang belum diatur secara jelas di dalam Peraturan Perundang-Undangan, akan tetapi Indonesia saat ini memiliki mekanisme yang hampir serupa dengan Citizen Lawsuit yang dikenal dengan sebutan Class Action, namun keduanya sangatlah berbeda. Selain itu, adanya perbedaan dalam penerapan Citizen Lawsuit di beberapa negara, terkhususnya yaitu Amerika Serikat dan Belanda yang diharapkan dari adanya perbandingan tersebut akan memberikan rekomendasi untuk terciptanya peraturan tentang Citizen Lawsuit di Indonesia. Kata Kunci: citizen lawsuit, pancasila, class action.