Muhammad Abqori
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Cadar: Sebuah Syari’at ataukah Budaya? Kontekstualisasi Abdullah Sa’ed Muhammad Abqori
La-Tahzan: Jurnal Pendidikan Islam Vol. 12 No. 2 (2020): La-Tahzan: Jurnal Pendidikan Islam
Publisher : Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Institut Agama Islam Bakti Negara Tegal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62490/latahzan.v12i2.102

Abstract

Problematikan seputar cadar adalah pembicaraan yang selalu menarikdi tengah keragaman masyarakat kita, beberapa problem yang munculbelakangan ini adalah rencana pelarangan ASN (Aparatur SipilNegara) untuk memakai cadar dan munculnya fenomena cross hijaberyang dianggap cukup meresahkan masyarakat. Sebenarnya tidakhanya baru-baru ini wanita bercadar menuai pro dan kontra. Sejakdulu ulama klasik bahkan di antara mereka memiliki pendapat yangberbeda terkait pakaian wanita secara umum, dan kewajiban wanitamenutupi wajahnya khususnya. Perbedaan ulama berangkat dari alAhzab 59 dan Nur 31 yang mana ketentuan masalah dan hukum tidakpasti (mutasyabihat), masih memiliki berbagai kemungkinan hukumdan tasyri', apalagi perbedaan diperkuat oleh sumber hukum kedua,yaitu Hadits Nabi. Para komentator tidak bisa masuk satu arahmenetapkan hukum kerudung perempuan dalam syari'at. Penelitianini merupakan studi pustaka (studi kepustakaan) dengan metodepenyajian analisis deskriptif itu mencoba untuk menggambarkankonsep yang terkandung dalam Alquran dengan menggambarkanmakna yang terkandung oleh ayat-ayat yang dipelajari serta pendapatpara Mufassir dan kemudian disjikan dan di analisis dengan metodeyang ditawarkan oleh Abdullah Saed. Hasil dari penelitian inimenemukan bahwa kekontroversionalan cadar telah terjadi sejakdahulu. Para ulama dan pakar tafsir sudah mendiskusikan seputarhukum bercadar apakah wajib menutup wajah mengunakan cadar atauhanya sebatas sunnah. Banyak kalangan mufassir yang berkesimpulanbahwa cadar bukanlah sebuah kewajiban dengan amembangunargumen bahwasanya wajah bukan termasuk aurat maka tidak wajibuntuk ditutupi. Sedangkan sebagian mufassir lain mewajibkanpengunaan cadar karena menganngap bahwa wajah adalah bagian dariaurat wanita yang harus ditutupi.