Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Rekomendasi FATF pada Prinsip Freezing without Delay Irni, Shenny Mutiara; Arrafi, Dimas Prasetiya; Triyantari, Monika; Putra, Nanda Bagus
JURNAL ANTI KORUPSI Vol 4 No 2: Nopember 2014
Publisher : PUSAT KAJIAN ANTI KORUPSI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/jak.v4i2.38850

Abstract

Sistem keuangan dalan kancah Internasional saat ini tengah mengalami pergerakan yang begitu bebas. Hal ini lantas yang menyebabkan banyaknya celah untuk dilakukannya tindak pidana kejahatan terhadap uang seperti praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme. Kejahatan keuangan kini dianggap sebagai ancaman integritas sistem keuangan dan mengancam kepentingan masyarakat dunia. FATF lantas dibentuk dengan membawa rezim APU PPT dengan menyusun standar untuk melakukan penanggulangan permasalahan kejahatan keuangan melalui 40 + 9 rekomendasi khusus. Dalam menyempurnakan rezimnya, FATF juga melakukan riset terhadap Negara-negara yang terindikasi tidak turut memenuhi rezim APU PPT berskala Internasional dan memasukkannya kedalam daftar hitam. Indonesia ialah Negara yang sempat masuk kedalamnya bersama dengan beberapa deretan Negara-negara lainnya. Dalam konteks pemberantasan TPPT, Indonesia dinilai belum patuh karena tidak menyesuaikan mekanisme pembekuan seketika terhadap aset yang diduga mengalir sebagai pendanaan terorisme dalam hukum nasionalnya. Permasalahan ini sesungguhnya didasari karena adanya perbedaan sistem hukum yang dianut. Meskipun Indonesia telah dinyatakan lepas dari daftar hitam tersebut, Indonesia tetap diharapkan dapat menyesuaikan hukum nasionalnya dengan rekomendasi yang ditetapkan oleh FATF. Dilema penerapan prinsip Freezing without Delay lantas dicoba untuk diukur dari tujuan hukum itu dibuat. Pemerintah yang cenderung mementingkan aspek kepastian hukum nasional, berbenturan dengan nilai kemanfaatan yang ditawarkan oleh FATF melalui rekomendasi yang ditetapkan. Dengan merujuk pada pendapat Gustav Radbruch dan Achmad Ali, karena adanya keadaan dewasa ini di ranah Internasional yang mendesak harus segera diterapkannya pembekuan serta-merta terhadap aset-aset diduga pelaku terorisme, sesungguhnya pertimbangan pemerintah akan kepastian hukum dapat diabaikan. Ini dilakukan guna mengedepankan aspek kemanfaatan dari mekanisme yang telah direkomendasikan oleh masyarakat global.
KEKUATAN HUKUM INTERNATIONAL CRIMINAL COURT ATAS PERINTAH PENANGKAPAN PRESIDEN VLADIMIR PUTIN Irni, Shenny Mutiara; Prasetiya Arrafi, Dimas
UNES Law Review Vol. 5 No. 4 (2023)
Publisher : Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v5i4.494

Abstract

Konflik yang terjadi di Rusia dan Ukraina sejak tahun 2022 lalu telah mengundang perhatian besar bagi Negara-negara diseluruh dunia. Konflik antara keduanya dimulai karena timbul kehendak dari Ukraina untuk bergabung sebagai anggota the North Atlantic Treaty Organization (NATO). Alhasil, pada tanggal 24 Februari 2022, Rusia lantas melaksanakan operasi militer terhadap Ukraina dengan tujuan untuk mengambil alih keseluruhan Negara tersebut. Hal ini dilakukan atas dasar kekhawatiran Rusia terhadap ancaman independensi Rusia yang mungkin timbul sebab kemungkinan besar perbatasan di Ukraina-Rusia akan dibangun pos pertahanan oleh NATO. Rusia melakukan sejumlah tindakan seperti agresi, aneksasi, dan yang sekarang menjadi sorotan adalah deportasi anak-anak secara ilegal. Sehingga, di tahun 2023, International Criminal Court (ICC) kemudian mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Putin atas dugaan deportasi anak-anak secara ilegal. Di beberapa kesempatan, Rusia sempat merespon tuduhan-tuduhan yang dilontarkan oleh masyarakat internasional. Hingga kini, tidak ada yang tahu pasti apakah tindakan Rusia dapat dikatakan sebagai suatu pelanggaran atas kejahatan internasional, mengingat Rusia selalu mengklaim hal sebaliknya atas tuduhan-tuduhan tersebut.