Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Rekonseptualisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Analisis Relevansi Hukuman Pidana Mati di Masa Pandemi Covid-19 Afifah, Rinda Nur
JURNAL ANTI KORUPSI Vol 12 No 1: Mei 2022
Publisher : PUSAT KAJIAN ANTI KORUPSI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/jak.v4i1.34345

Abstract

Penerapan hukuman mati terhadap koruptor di masa Pandemi Covid-19 menuai pro kontra di masyarakat. Argumentasi kontra hukuman mati menyatakan bahwa sanksi pidana mati tidak sesuai dengan hak hidup yang merupakan hak yang melekat pada diri manusia sejak ia lahir. Dalam menerapkan hak asasi manusia, keseimbangan antara hak dan kewajiban dibutuhkan. Hal ini bertentangan dengan adanya sanksi pidana mati terhadap koruptor yang telah diatur dalam konstitusi Negara Indonesia, tepatnya pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Padahal, sanksi pidana mati merupakan bentuk perampasan hak hidup individu yang seharusnya dilindungi oleh Negara. Bukankah sanksi pidana mati yang dilegitimasi ini menunjukkan bahwasanya terjadi disharmoni antar undang-undang yang ada di Indonesia. Pasalnya, hak hidup juga diatur dalam undang-undang, tepatnya pada Pasal 28A UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk menganalisis relevansi penerapan hukuman mati terhadap koruptor saat Pandemi Covid-19 melalui perspektif hak asasi manusia. Metode yang digunakan dari tulisan ini adalah metode doctrinal dan penelitian yang berorientasi pembaruan dengan cara mengkaji bahan hukum primer yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan merumuskan ide maupun gagasan pembaruan undang-undang dilihat dari kekurangan dan relevansi undang-undang tindak pidana korupsi terhadap hak asasi manusia sehingga dapat dirumuskan mengenai rekonseptualisasi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi agar sesuai dengan kepastian hukum, kemanfaatan serta keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencabulan (Putusan Nomor 1361/Pid.B/2022/PN.Sby) Afifah, Rinda Nur; Iriyanto, Echwan; Azizah, Ainul
MIMBAR YUSTITIA : Jurnal Hukum dan Hak Asasi Manusia Vol 7 No 2 (2023): Desember 2023
Publisher : Universitas Islam Darul 'Ulum Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52166/mimbar.v7i2.5198

Abstract

ABSTRACT Punishment is a sanction that causes pain or suffering that is intentionally inflicted on someone. Sentencing in Decision Number 1361/Pid.B/2022/PN.Sby is interesting to discuss in relation to the form of the indictment and the judge's consideration. The urgency of this research is to evaluate the form of the public prosecutor's indictment and the judge's consideration with the aim of providing ideas and solutions to the legal issues being studied. This research uses a normative juridical method with a statutory approach and conceptual approach, and legal materials are analyzed using the deductive method. The result of this study is that the form of the alternative indictment of the public prosecutor is correct but the composition needs to be adjusted and the judge's consideration in applying the article is not in accordance with the facts in the trial. The form of the indictment is more appropriate to use an alternative whose formation is adjusted to the classification of the article charged and the judge's consideration is not in accordance with the facts at trial because the defendant is not proven to have committed several criminal acts, so that the application of concurcus realis in the decision is inappropriate. Keywords: Conviction, Indictment, Judge's Consideration ABSTRAK Pemidanaan merupakan sanksi yang menderitakan atau nestapa yang sengaja ditimpakan kepada seseorang. Pemidanaan pada Putusan Nomor 1361/Pid.B/2022/PN.Sby menarik untuk dibahas dikaitkan dengan bentuk surat dakwaan dan pertimbangan hakim. Urgensi penelitian ini adalah untuk mengevaluasi bentuk surat dakwaan penuntut umum dan pertimbangan hakim dengan tujuan untuk memberikan gagasan serta solusi terhadap isu hukum yang sedang diteliti. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dan bahan hukum dianalisis menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian ini bahwa bentuk surat dakwaan alternatif penuntut umum sudah tepat namun susunannya perlu disesuaikan dan pertimbangan hakim dalam penerapan pasal yang tidak sesuai dengan fakta yang ada di persidangan. Bentuk surat dakwaan lebih tepat menggunakan alternatif yang formasinya disesuaikan dengan klasifikasi pasal yang didakwakan serta pertimbangan hakim yang tidak sesuai dengan fakta di persidangan karena Terdakwa tidak terbukti melakukan beberapa tindak pidana, sehingga penerapan concurcus realis dalam putusan tersebut menjadi tidak tepat. Kata Kunci: Pemidanaan, Surat Dakwaan, Pertimbangan Hakim