Penelitian ini membahas isu tentang penggunaan klausula eksonerasi dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Rumah Susun dalam kaitannya dengan prinsip-prinsip perlindungan konsumen. Penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penggunaan klausula baku dalam PPJB dimungkinkan sejauh tidak bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen dan tidak mencederai kehendak para pihak, sebab yang halal dan itikad baik. Konsumen yang merasa dirugikan memiliki hak untuk mengajukan pembatalan klausula baku yang telah dilarang oleh UU Perlindungan Konsumen. Dalam proses penyusunan perjanjian, konsumen juga perlu melakukan upaya-ypaya preventif dengan membaca isi perjanjian dan memproyeksikan resiko atau implikasi dari sahnya suatu perjanjian