p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Pitis AKP
sirait, mian gresella
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEBIJAKAN PEMBERLAKUAN TARIF PAJAK PENGHASILAN KHUSUSNYA PPH OP BERDASARKAN PERATURAN PASAL 7 UU HPP sirait, mian gresella
Jurnal Pitis AKP Vol 5 No 2 (2021): Jurnal Pitis AKP (JPA) - November 2021
Publisher : LPPM Politeknik Saint Paul Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32531/jakp.v5i2.547

Abstract

Dikutip dari Kemenkeu, Pada 7 Oktober 2021, Presiden Jokowi Dodo secara resmi mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (HPP) sebagai amandemen dari Undang-Undang Peraturan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). UU HPP bertujuan untuk mendongkrak perekonomian negara akibat dampak Covid-19 dengan mengoptimalkan penerimaan pemerintah di sektor pajak setiap daerah yang memiliki kerangka waktu yang berbeda dalam penegakan kebijakan, mengutamakan prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. UU HPP terdiri dari sembilan bab yang mencakup enam bidang pengaturan: Peraturan Umum dan Tata Cara Perpajakan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Beberapa amandemen undang-undang KUP yang termasuk dalam undang-undang HPP tercantum di bawah ini. Memberikan kemampuan untuk mengidentifikasi pengisian SPT yang salah Membangun kredit pajak global Ketentuan Surat Kuasa Wajib Pajak Penunjukan pihak lain sebagai wajib pajak/pemungut Memperkuat kewenangan penyidik untuk membekukan dan menyita aset yang diduga melakukan tindak pidana perpajakan. Dalam konteks PPh, UU HPP mengubah UU PPh pasal 7 ayat (1), pasal 7 ayat (3), dan pasal 1
KEBIJAKAN PEMBERLAKUAN TARIF PAJAK PENGHASILAN KHUSUSNYA PPH OP BERDASARKAN PERATURAN PASAL 7 UU HPP sirait, mian gresella
Jurnal Pitis AKP Vol 5 No 2 (2021): Jurnal Pitis AKP (JPA) - November 2021
Publisher : LPPM Politeknik Saint Paul Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32531/jakp.v5i2.547

Abstract

Dikutip dari Kemenkeu, Pada 7 Oktober 2021, Presiden Jokowi Dodo secara resmi mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (HPP) sebagai amandemen dari Undang-Undang Peraturan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). UU HPP bertujuan untuk mendongkrak perekonomian negara akibat dampak Covid-19 dengan mengoptimalkan penerimaan pemerintah di sektor pajak setiap daerah yang memiliki kerangka waktu yang berbeda dalam penegakan kebijakan, mengutamakan prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. UU HPP terdiri dari sembilan bab yang mencakup enam bidang pengaturan: Peraturan Umum dan Tata Cara Perpajakan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Beberapa amandemen undang-undang KUP yang termasuk dalam undang-undang HPP tercantum di bawah ini. Memberikan kemampuan untuk mengidentifikasi pengisian SPT yang salah Membangun kredit pajak global Ketentuan Surat Kuasa Wajib Pajak Penunjukan pihak lain sebagai wajib pajak/pemungut Memperkuat kewenangan penyidik untuk membekukan dan menyita aset yang diduga melakukan tindak pidana perpajakan. Dalam konteks PPh, UU HPP mengubah UU PPh pasal 7 ayat (1), pasal 7 ayat (3), dan pasal 1