p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Pitis AKP
Tahapary, Jumiaty
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

CARA PERHITUNGAN PPH TERUTANG WAJIB PAJAK BADAN DENGAN TARIF PAJAK PPH BADAN YANG TERBARU Tahapary, Jumiaty
Jurnal Pitis AKP Vol 5 No 2 (2021): Jurnal Pitis AKP (JPA) - November 2021
Publisher : LPPM Politeknik Saint Paul Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32531/jakp.v5i2.565

Abstract

Badan atau PPh Badan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan suatu Penghasilan Pajak perusahan.Sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang penghasilan suatu badan atau perusahaan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 17 ayat (1) bagian menyatakan bahwa tarif pajak yang dikenakan secara umum kepada WP Badan adalah sebesar 28% sejak 2009. Kemudian tarif PPh Badan turun menjadi 25%. Tarif ini mulai diberlakukan untuk tahun pajak 2010.Perlu dipahami, pemerintah telah menurunkan tarif pajak penghasilan badan dari sebelumnya sejak tahun 2020. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbatas, tarif PPh badan diturunkan. atur dalam UU HPP. Hal ini dikarenakan sebagai wajib pajak badan membayar PPh Badan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 17 ayat (1) bagian b menyatakan bahwa tarif pajak yang dikenakan secara umum kepada WP Badan adalah sebesar 28% sejak 2009. Selama ini tarif PPh Badan normal adalah 25% dari Penghasilan Kena Pajak.
CARA PERHITUNGAN PPH TERUTANG WAJIB PAJAK BADAN DENGAN TARIF PAJAK PPH BADAN YANG TERBARU Tahapary, Jumiaty
Jurnal Pitis AKP Vol 5 No 2 (2021): Jurnal Pitis AKP (JPA) - November 2021
Publisher : LPPM Politeknik Saint Paul Sorong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32531/jakp.v5i2.565

Abstract

Badan atau PPh Badan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan suatu Penghasilan Pajak perusahan.Sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang penghasilan suatu badan atau perusahaan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 17 ayat (1) bagian menyatakan bahwa tarif pajak yang dikenakan secara umum kepada WP Badan adalah sebesar 28% sejak 2009. Kemudian tarif PPh Badan turun menjadi 25%. Tarif ini mulai diberlakukan untuk tahun pajak 2010.Perlu dipahami, pemerintah telah menurunkan tarif pajak penghasilan badan dari sebelumnya sejak tahun 2020. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbatas, tarif PPh badan diturunkan. atur dalam UU HPP. Hal ini dikarenakan sebagai wajib pajak badan membayar PPh Badan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 17 ayat (1) bagian b menyatakan bahwa tarif pajak yang dikenakan secara umum kepada WP Badan adalah sebesar 28% sejak 2009. Selama ini tarif PPh Badan normal adalah 25% dari Penghasilan Kena Pajak.