Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan suatu lembaga independen di Indonesia yang dibentuk dengan tujuan memberantas tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui status quo konstitusi di Indonesia, dan independensi KPK akibat dari berlakunya putusan Mahkamah Konstitusi No.36/puu-XV/2017. Dalam hal ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif serta menggunakan pendekatan perundang-undangan. Sebagai lembaga negara independen, KPK terbebas dari pengaruh pihak atau kekuasaan dari manapun pada saat menjalankan tugas dan wewenangnya, akan tetapi saat ini ditemukan adanya tumpang tindih peraturan yang ada mengenai perubahan kedudukan Lembaga KPK menjadi Lembaga eksekutif di bawah naungan presiden. Hal tersebut berpotensi menimbulkan intervensi dari kekuasaan berbagai pihak. Dengan demikian pemberlakuan putusan MK No.36/puu-XV/2017 yang mengubah kedudukan lembaga KPK tersebut akan mengganggu independensi KPK dalam menjalankan tugasnya, atas perubahan kedudukan tersebut dikhawatirkan tidak akan mandiri dan bebas. Jadi, diperlukan adanya suatu perbaikan mendasar terkait dengan kedudukan lembaga KPK itu sendiri dimana lembaga KPK dijamin akan kebebasan sebagai lembaga independen tanpa adanya intervensi dari badan eksekutif diatasnya.Kata Kunci: Konstitusi; Anomali; KPK; IndependensiThe Corruption Eradication Commission is an independent institution in Indonesia which was formed with the aim of eradicating criminal acts of corruption. Therefore, the aim of this research is to determine the constitutional status quo in Indonesia, and the independence of the Corruption Eradication Commission as a result of the enactment of Constitutional Court decision No.36/puu-XV/2017. In this case, the author uses normative legal research methods and uses a statutory approach. As an independent state institution, the Corruption Eradication Commission is free from the influence of any party or power from anywhere when carrying out its duties and authority, however, currently there are overlapping existing regulations regarding changing the position of the Corruption Eradication Commission Institution to become an executive institution under the auspices of the president. This has the potential to lead to intervention from the powers of various parties. Thus, the implementation of Constitutional Court decision No.36/puu-XV/2017 which changes the position of the KPK institution will disrupt the independence of the Corruption Eradication Committee in carrying out its duties, because of this change in position it is feared that it will not be independent and free. So, there is a need for fundamental improvements related to the position of the KPK institution itself, where the KPK institution is guaranteed freedom as an independent institution without any intervention from the executive body above it.Keywords: Constitution; Anomaly; KPK; Independence