Kegiatan pengabdian masyarakat ini memiliki tujuan untuk memberikan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat yang tergabung dalam masjid dalam kegiataan keagamaan. Sebagaimana tujuan dari didirikannya masjid bukan hanya untuk tempat beribadah melainkan juga untuk menimba ilmu dalam kehidupan dunia dan akhirat. Jumlah jamaah pengajian Masjid Al-Huda sebanyak 50 orang. Keikutsertaan jamaah dalam penyuluhan dan sosialisasi terpantau cukup baik, hal ini terbukti pada saat pemaparan materi jamaah dengan seksama untuk menyimak dan memberikan feedback berupa pertanyaan. Harapannya, kegiatan semacam ini dapat dipertahankan. Mengingat bahwa dalam kegiatan sehari-hari umat Islam dituntut untuk berpedoman dalam kaidah syariah. Terlebih dalam mencapai sebuah kesejahteraan baik didunia maupun diakhirat. Pemenuhan kebutuhan untuk mencapai kesejahteraan merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah selaku regulator maupun masyarakat selaku objek dan aktor. Kontribusi ekonomi Islam terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat wajib menjadi semangat dalam menerapkan ekonomi syariah. Akan tetapi, realita di lapangan masih sangat jauh dari harapan. Dominasi ekonomi konvensional yang sudah melekat dalam kegiatan sistem perekonomian. Kesejahteraan masyarakat sangat erat kaitanya dengan prinsip keadilan. Apabila prinsip keadilan mampu diterapkan dalam ekonomi Islam, maka akan menjadi solusi yang tepat guna mengurangi kemiskinan di masyarakat dan menciptakan sebuah kesejahteraan bagi masyarakat berdasarkan prinsip tolong menolong (tabarru’)