Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) telah menjadi agenda bersama dalam beberapa dekade terakhir. Fakta menunjukkan bahwa KDRT memberikan efek negatif yang cukup besar bagi anak-anak sebagai korban. Kekerasan terhadap anak bukan kasus langka di masyarakat. Anak-anak telah diajarkan sejak kecil untuk menjadi patuh dan taat kepada orang tua dengan cara kekerasan. Orang tua dalam menerapkan disiplin kepada anak tidak selalu memperhatikan keberadaan anak sebagai manusia, seorang anak diberikan aturan orang tua yang tidak menghargai rasional dan tanpa kehadiran seorang anak dengan segala hak-haknya, seperti hak anak untuk bermain. Penelitian yang telah dilakukan adalah penelitian normatif hukum yang difokuskan pada norma dan juga obyek hukum sebagai data utama, mereka mendapatkan dari kekuasaan dan buku yang terdiri dari aturan, yang harus denda kebenaran dari penelitian yang telah dilakukan . Penulis melakukan penelitian di DIY Kepolisian. Hasil penelitian ini adalah : (1) Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu upaya upaya non-penal dan penal. Upaya Lembaga Non-penal dilakukan oleh preemptive dan preventive, sedangkan upaya penal yaitu upaya dilakukan oleh DIY polisi secara repressive setelah kekerasan psikologis dalam lingkup domestik terjadi dan dilaporkan ke polisi; (2) Kendala yang dihadapi polisi dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan psikologis dalam rumah tangga, yaitu : (a) Sulitnya mencari bukti kuat dari anak korban kekerasan psikologis, dalam hal ini pertanyaan adalah tentang bagaimana membentuk kekerasan psikologis. (b) Kesulitan untuk membedakan anak-anak yang mengalami kekerasan emosional yang dilakukan oleh anggota keluarga dalam pengaturan rumah tangga. Seorang anak yang mengalami kekerasan biasanya memiliki ketakutan psikologis untuk mengungkapkan masalah yang mereka alami sebagai akibat dari tindakan pelaku. (c) Jumlah anak korban kekerasan psikologis untuk orang-orang yang menutup diri di lingkungan mereka dan juga termasuk polisi atau Layanan Perlindungan Anak. (d) Keterlambatan laporan dari anggota keluarga dalam rumah tangga, dan juga termasuk laporan dari tetangga yang melihat atau mendengar aksi langsung dan kata-kata dari para pelaku kekerasan tersebut.