Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pendidikan dan Pelatihan dengan Metode E-learning di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diberlakukan dalam rangka meningkatkan profesionalisme pegawai sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang ditentukan guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian . Permasalahan penelitian: Bagaimanakah penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dengan metode e-learning pada Lapas Kelas IIB Gunung Sugih? (2) Apakah faktor-faktor penghambat penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dengan metode e-learning pada Lapas Kelas IIB Gunung Sugih? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Analisi data dilakukan secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dengan metode e-learning pada Lapas dilaksanakan dalam rangka menumbuhkan kompetensi pegawai yang meliputi performansi, yaitu prestasi kerja, pelaksanaan kerja, pencapaian kerja atau hasil kerja. Responsibilitas, yaitu kemampuan pegawai mengenali kebutuhan masyarakat, menyusun agenda dan mengembangkan pelayanan publik serta kompetensi, yaitu sifat dasar pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan kerja sesuai tugas pokok dan fungsi pegawai. (2) Faktor-faktor penghambat penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dengan metode e-learning pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih terdiri atas faktor SDM, yaitu jumlah pegawai yang mengikuti diklat pada setiap setiap masih periode terbatas sehingga kurang terjadi pemerataan kesempatan untuk mengikuti diklat. Hambatan dari Faktor Non SDM, yaitu pelaksanaan program diklat e-learning yang tergantung pada kestabilan jaringan internet.