This Author published in this journals
All Journal MLJ
Hamzah, Diwa
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Efektivitas Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Terkait Tindak Pidana Suap Oleh Pejabat Negara Hamzah, Diwa
Maleo Law Journal Vol. 8 No. 1 (2024): April 2024
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/mlj.v8i1.4383

Abstract

Korupsi merupakan kejahatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana luar biasa, hal ini disebabkan karena dampak buruk yang diberikan oleh korupsi menibmulkan efek penghancuran yang hebat (an enermous destruction effects) terhadap kehidupan berbangsa serta bernegara. Selain itu tadanya tindak pidana korupsi tentunya dapat merugikan keuangan negara dan merugikan masyarakat. Dalam tindak pidana korupsi tentu menimbulkan dampak yang sangat. Korupsi menjadi suatu permasalahan yang hingga saat ini tidak kunjung selesai, korupsi memiliki berbagai macam jenisnya misalnya seperti suap menyuap. Menutu Wiyono suap merupakan suatu upaya dengan memberikan atau menjanjikan sejumlah uang ataupun barang kepada seseorang yang memiliki wewenang demi keuntungan orang yang memberikan uang atau barang tersebut sebagai kompensasi atas suatu hal yang diinginkanny. Di Indonesia praktik suap menyuap menjadi hal yang sudah biasa, masyarakat tidak menganggap suap menyuap sebagai suatu permasalahan yang berbahaya. Baginya suap menyuap menjadi alat untuk mempermudah dalam mencapai tujuannya dengan memberikan suap kepada pejabat negara pada instansi pemerintahan. Dalam penulisan jurnal, peneliti menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang. Penelitian ini dibuat tentunya dengan tujuan agar pembaca mengetahui bagaimana pandangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus suap menyuap yang terjadi dalam instansi pemerintahan, mengetahui bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana suap menyuap, dan upaya yang dapat dilakukan dalam mengatasi tindak pidana korupsi suap menyuap yang dilakukan oleh pejabat negara pada instansi pemerintahan.