Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : JURNAL RETENTUM

ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYAWAN DALAM KASUS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SECARA SEPIHAK OLEH PERUSAHAAN PT. TOR GANDA DAN PT. TOGOS GOPAS Zebua, Nonimawarni; Sirait, Rian Mangapul; Simatupang, Boturan N.P
JURNAL RETENTUM Vol 6 No 2 (2024): SEPTEMBER
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v6i2.4999

Abstract

Perusahaan merupakan suatu kegiatan yang dilakukan dengan terus-menerus dengan tujuan untuk mencari keuntungan. kegiatan tersebut memerlukan suatu wadah untuk dapat mengelola bisnis tersebut. Wadah tersebut adalah badan usaha atau organisasi perusahaan (business organization). Dalam hal suatu perusahaan adanya pengusaha dan karyawan/pekerja, pengusaha adalah orang yang mendirikan sebuah perusahaan dengan cara yang inovatif, Sedangkan karyawan/pekerja adalah : orang yang bekerja yang, orang yang menerima upah ataupun hasil kerjanya. Jadi dapat disimpulkan bahwa dimana pengusaha dan karyawan/pekerja saling berperan penting dalam suatu perusahaan, karena dengan adanya perusahaan maka dapat membantu pekerja mendapatkan kerjaan sehingga menghasilkan upah dari perusahaan sedangkan perusahaan akan semakin berkembang dan adanya keberhasilan. Dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui yang pertama, apakah yang dimaksud pemutusan hubungan kerja (PHK), kedua, bagaimana perlindungan hukum terhadap tenaga kerja yang dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK), ketiga, bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menyelesaikan pokok perkara PHK secara sepihak oleh PT. Tor Ganda dan PT. Togos Gopas dalam (studi kasus putusan nomor 263/Pdt.Sus-PHI/2021 PN Mdn). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam perlindungan hukum mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak telah diatur dalam pasal 153 Undang-undang cipta kerja, yang dimana dalam pemutusan hubungan kerja pengusaha memiliki larangan untuk melakukan pemutusan hubungan (PHK). Pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak sangat tidak diperbolehkan hal ini memang sudah sangat jelas, tetapi jikalau dalam keadaan tertentu yang memaksa untuk PHK itu dilakukan, maka adapula pengaturan mengenai upah dan pesangon yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Dalam memperoleh data yang relevan dengan permasalahan yang diteliti, jenis penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif, maka teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (library research) yakni sumber data yang berupa data primer dan sekunder, dan data non hukum dikumpulkan berdasarkan permasalahan dan dikaji secara kompperhensif agar dapat digunakan untuk menjawab suatu pertanyaan atau untuk memecah suatu masalah.
TINJAUAN HUKUM PENERAPAN PIDANA MATI DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA Sinaga, Brisman Herbet; Simatupang, Binka L.G; Simatupang, Boturan N.P; Sirait, Rian Mangapul
JURNAL RETENTUM Vol 7 No 1 (2025): IN PROGRESS
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v7i1.5574

Abstract

Dalam Undang-undang Narkotika No 35 thn 2009 yang dimana mengatur tentang pidana serta memberikan sangksi kepada penyalah gunaan Narkotika yaitu mengedarkan narkotika dan pemakai narkotika. Peraturan Narkotika mendefinikan bahwa Narkoba merupakan Narkotika dan/atau Obat serta bahan-bahan yang berbahayanya ke tubuh. Narkotika yang biasa di sebut dengan Napza yaitu NArkotika,Psikotripika, dan Zat adiktif yang dimana senyawa ini memiliki efek samping memberikan resiko kecanduan kepada penggunanya yang membuat rusaknya otak yang mengakibatkan melakukan tindakan-tindakan tidak bermoral dan menjadi ancaman seruis bagi masa depan Bangsa. Permasalahan dalam penulisan ini diangkat merupakan aturan Tindak Pidana narkotika menurut UU No 35 thn 2009 tentang penyalah gunaan narkotika, Aturan Pidana Mati diatur Psl 114 ayat ke 2 UU No. 35 thn 2009 dan pertimbangan hakim dalam penerapan pidana mati dalam putusan tingkat Pertama dan Banding tetap berlaku yaitu Keputusan PN Jakarta Barat No: 2267/Pid .Sus/2013 /PN. Jkr.Bar Metode Deskriptif merupakan metode yang yang di gunakan dalam penelitian ini menitik beratkan terhadap kondisi-kondisi yang terjadi di masyarakat dan menghuibungkan ke kasus yang diteliti. Bahwa Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian Normatif atau PPenelitian kepustakaan (Library Research). Tindak Pidana Narkotika berdasarkan UU No 35 thn 2009 mengatur terkait Penyalah gunaan Narkotika , tindak pidana narkotika menurut UU No 35 thn 2009 tentang narkotika mengatur hukuman pidana mati terhadap pelaku kejahatan berat narkotika yang tindak pidana dengan kejahatan berat dikarekanan dengan sadar dan sengaja mengedarkan narkoba. Pengedar narkoba dengan pengguna narkoba berbeda dikarenakan penguna dianggap korban jika hanya terpengaruh menggunakan atau memakai narkoba namun jika terlibat mengedarkan akan dianggap tetap menjadi pelaku. Penjatuhan hukuman mati sangat lah tepat karena dapat memberantas peredaran narkoba di kalangan masyarakat dan melindungi negara dari kejahatan yang timbul diakibatkan penyalahgunaan narkoba tersebut. Aturan Pidana Mati diatur Psl 114 ayat yang 2 UU No. 35 Thn 2009 adanya unsur tanpa hak atau perbuatan yang melanggar Hukum bahwasanya dalam undang-undang ini perbuatan mengedarkan dengan Modus menjadi perantara kurir, menukar, menyerahkan dan menerima barang erlarang dalam bentuk tanaman yang beratnya. 1 kilogram ataupun lebih dari 5 pohon dan /atau dalam bentuk bukan tanaman. Penerapan hukuman pidana mati Hakim memiliki Pertimbangan dalam menerapkan Keputusan mati. Bahwa putusan tingkat Pertama dan Banding tetap berlaku yaitu Keputusan PN Jakbar No 2267 /Pid.Sus /2013 /PN. JKT.BAR sudah tepat dikarenakan pelaku terbukti pemukatan jahat dengan melawan hak melakukan bisnis gelap Narkotika dan penggunaan Narkotika secar Ilegal dengan barang bukti Narkotika seperti ekstasi tersebut begitu banyak dengan Jumlah1.412.476 butir dengan beratnya mencapai 380.996,9 gram yang merusak Generasi muda bangsa. Sehingga sudah tepat Pelaku dijatuhi Hukuman Mati.