Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Yuridis Terhadap Larangan Pengungkapan Data Keuangan Pribadi Dalam Perspektif Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi Amritasari, Alifiani Vidi; Winarno, Ronny; Sulatri, Kristina
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol 6, No 2 (2024): AGUSTUS
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v6i2.161

Abstract

Kemajuan teknologi dan informasi akan membawa pengaruh yang dominan bagi perkembangan masyarakat. Pinjaman online saat ini banyak ditemukan dan didapatkan dengan akses yang mudah, bahkan untuk nominal yang besar juga sudah menjadi hal yang biasa. Jika dikaitkan dengan penyebarluasan dan pengungkapan data pribadi yang dilakukan oleh pihak penyelenggara pinjaman online, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum pengungkapan data pribadi seseorang yang bertentangan dengan Pasal 65 Ayat (2) UU No. 27 Tahun 2022 Tentang PDP. Data pribadi adalah sesuatu yang harus dilindungi karena sejatinya merupakan hak privasi setiap orang. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui tujuan hukum pengaturan larangan pengungkapan data keuangan pribadi dalam perspektif UU No. 27 Tahun 2022 Tentang PDP dan mengetahui akibat hukumnya jika terjadi pengungkapan data keuangan pribadi.
Analisis Yuridis Terhadap Larangan Pengungkapan Data Keuangan Pribadi Dalam Perspektif Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi Amritasari, Alifiani Vidi; Winarno, Ronny; Sulatri, Kristina
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 6 No. 2 (2024): AGUSTUS
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v6i2.161

Abstract

Kemajuan teknologi dan informasi akan membawa pengaruh yang dominan bagi perkembangan masyarakat. Pinjaman online saat ini banyak ditemukan dan didapatkan dengan akses yang mudah, bahkan untuk nominal yang besar juga sudah menjadi hal yang biasa. Jika dikaitkan dengan penyebarluasan dan pengungkapan data pribadi yang dilakukan oleh pihak penyelenggara pinjaman online, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum pengungkapan data pribadi seseorang yang bertentangan dengan Pasal 65 Ayat (2) UU No. 27 Tahun 2022 Tentang PDP. Data pribadi adalah sesuatu yang harus dilindungi karena sejatinya merupakan hak privasi setiap orang. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui tujuan hukum pengaturan larangan pengungkapan data keuangan pribadi dalam perspektif UU No. 27 Tahun 2022 Tentang PDP dan mengetahui akibat hukumnya jika terjadi pengungkapan data keuangan pribadi.