Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi Netralitas Birokrasi Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung di Kabupaten Kolaka Timur pada tahun 2020. Metode penelitian yang diterapkan adalah penelitian kualitatif deskriptif. Pengumpulan data dilakukan langsung melalui metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data melibatkan Pengumpulan Data, Reduksi Data, Penyajian Data, dan Penarikan Kesimpulan atau Verifikasi. Hasil penelitian mengenai Netralitas Birokrasi Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung di Kabupaten Kolaka Timur pada tahun 2020 menunjukkan bahwa Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam konteks kegiatan Pemilihan Umum (Pemilu) adalah suatu prinsip yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh ASN selama masa Pemilihan kepala daerah. Namun, sejumlah ASN di pemerintahan daerah Kabupaten Kolaka Timur terlihat melakukan tindakan yang tidak netral terhadap pasangan calon yang bersaing dalam pemilihan kepala daerah pada tahun 2020. Meskipun Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Kolaka Timur dinilai kurang memuaskan, terbukti dengan adanya pelanggaran Netralitas yang dilakukan oleh beberapa ASN. Komisi Aparatur Sipil Negara telah mengambil tindakan terhadap enam orang ASN di Kabupaten Kolaka Timur yang terbukti melanggar aturan. Selain dari enam orang tersebut, data juga menunjukkan bahwa masih banyak kasus pelanggaran yang melibatkan oknum ASN di tengah masyarakat, yang dilakukan dengan cara mempengaruhi penduduk. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Kolaka Timur masih belum mencapai tingkat yang memuaskan, sebagaimana tercermin dari berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah ASN.