Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Yuridis Tindak Pidana Pengeroyokan di Tinjau dari KUHP Mamu, Karlin Z; Hasan, Yeti S
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol 5, No 3 (2023): DESEMBER
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v5i3.108

Abstract

Tindak pidana pengeroyokan merupakan tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang. Konsep pengeroyokan dari sudut pandang KUHP dipahami sebagai tindak pidana penyerangan dengan tenaga bersama terhadap orang atau barang. Bentuk kekerasan yang terdapat dalam KUHP tersebut termasuk kekerasan terbuka dimana kekerasan tersebut dilakukan oleh seseorang ataupun beberapa orang dengan cara melakukan kekerasan fisik yang dilakukan di tempat di mana dapat diketahui atau dapat dilihat secara kasat mata oleh publik. Pasal 170 KUHP dan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memberikan jaminan perlindungan terhadap korban akibat pengeroyokan yang dilakukan terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama di tempat umum. Namun Pasal tersebut tidak menjelaskan secara rinci, hanya menjelaskan bagaimana kekerasan dilakukan dalam berbagai bentuk seperti menimbulkan kerugian materil, menganiaya orang lain, dan lain-lain. Hal inilah yang menyebabkan sistem pemidanaan terhadap kasus pengeroyokan selama ini belum efektif.
Analisis Yuridis Tindak Pidana Pengeroyokan di Tinjau dari KUHP Mamu, Karlin Z; Hasan, Yeti S
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 5 No. 3 (2023): DESEMBER
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v5i3.108

Abstract

Tindak pidana pengeroyokan merupakan tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang. Konsep pengeroyokan dari sudut pandang KUHP dipahami sebagai tindak pidana penyerangan dengan tenaga bersama terhadap orang atau barang. Bentuk kekerasan yang terdapat dalam KUHP tersebut termasuk kekerasan terbuka dimana kekerasan tersebut dilakukan oleh seseorang ataupun beberapa orang dengan cara melakukan kekerasan fisik yang dilakukan di tempat di mana dapat diketahui atau dapat dilihat secara kasat mata oleh publik. Pasal 170 KUHP dan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memberikan jaminan perlindungan terhadap korban akibat pengeroyokan yang dilakukan terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama di tempat umum. Namun Pasal tersebut tidak menjelaskan secara rinci, hanya menjelaskan bagaimana kekerasan dilakukan dalam berbagai bentuk seperti menimbulkan kerugian materil, menganiaya orang lain, dan lain-lain. Hal inilah yang menyebabkan sistem pemidanaan terhadap kasus pengeroyokan selama ini belum efektif.