Penelitian ini mengkaji dampak dari boikot oleh masyarakat yang disertai Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 83 Tahun 2023 yang menyerukan untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel terhadap pergerakan harga saham perusahaan yang terkena dampak boikot. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan menganalisis data sekunder trend pergerakan harga saham yang pembahasannya didukung dengan data penjualan dan laba perusahaan dari sampel empat perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), yaitu PT Fast Food Indonesia, Tbk (FAST), PT Sarimelati Kencana, Tbk (PZZA), PT MAP Boga Adiperkasa, Tbk (MAPB), dan PT Unilever Indonesia, Tbk (UNVR). Hasil penelitian menunjukkan bahwa trend pergerakan harga saham keempat perusahaan tersebut mengalami penurunan yang lebih tajam pasca seruan boikot dan terbitnya fatwa MUI tersebut. Seruan boikot melalui media sosial mempunyai peranan besar dalam mendorong tindakan kolektif masyarakat yang mempengaruhi reputasi perusahaan, merubah perilaku konsumsi konsumen sehingga kinerja perusahaan terganggu, kemudian sinyal ini berpotensi menggerakan investor yang ditandai dengan turunnya harga saham.