Murabahah adalah transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang disepakati oleh para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli. Pembayaran atas akad jual beli dapat dilakukan secara tunai atau kreditPenetapan Harga jual dalam akad murabahah merupakan hasil dari harga beli (harga pokok) ditambah margin keuntungan yang disepakati kedua belah pihak, dalam hal ini koperasi dan calon anggota. Promosi adalah teknik komunikasi secara penggunaan dan penyampaiannya dengan mengunakan media seperti; spanduk, poster, baliho, dan brosur yang bertujuan untuk menarik minat nasabah terhadap suatu produk suatu perusahaan. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah Bagaimana strategi penetapan harga produk pembiayaan murabahah yang diterapkan BMT Al-Iktisab Kebun Baru Cabang Waru dan bagaimana strategi promosi produk pembiayaan murabahah yang diterapkan BMT Al-Iktisab Kebun Waru Cabang Waru. Tujuan dari penelitian ini Untuk mendeskripsikan strategi penetapan harga pada produk pembiayaan murabahah di BMT Al-Iktisab Kebun Baru Cabang Waru. Dan untuk mendeskripsikan strategi promosi pada produk pembiayaan murabahah di BMT Al-Iktisab Kebun Waru Cabang Waru. Penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Jenis data yang digunakan penulis adalah data primer dan data sekunder. Data primer berupa hasil wawancara, observasi, dan dokumentasi di BMT Al-Iktisab Kebun Baru cabang Waru, data sekunder yang berupa kontrak akad, Brosur, serta kepustakaan. Objek dari penelitian ini adalah penetapan harga dan promosi pembiayaan murabahah di BMT Al-Iktisab Kebun Baru cabang Waru. Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa untuk untuk strategi penetapan harga pada produk pembiayaan murabahah dalam perhitungaannya menggunakan ekuivalen presentase dengan model angsuran flat sedangkan dalam strategi promosi pada produk pembiayaan murabahah menggunakan strategi personal selling dan advertising.