Abstract Notaries can be held responsible if there are errors and negligence committed in carrying out their duties. The deed he made refers to Article 1320 of the Civil Code, this agreement is still a problem by ignoring the regulations regulated by law. The purpose of the study is to confirm the validity of the PPJB deed and clarify the notary's responsibility for the deed he made in realizing the certainty of the parties. This research study uses a normative legal approach using analytical descriptive research specifications, the data collection technique is a library method using secondary data. The failure to fulfill the requirements of the agreement on the second PPJB deed, especially the requirement of competence which is a subjective requirement and the requirement for the validity of the agreement in the form of a lawful cause is an objective requirement, both of which are based on this PPJB doesn’t have legal force, with the violation of subjective requirements and the failure to fulfill objective requirements results in the agreement being null and void, meaning that the agreement is considered never existed. Fulfillment of responsibility by a Notary towards Consumers regarding losses due to deeds they have made, in civil unlawful acts, can be sued to compensate the parties for material losses and/or immaterial losses. Abstrak Notaris dapat mempertanggungjawabkan apabila terdapat kesalahan dan kelalaian yang dilakukanya dalam pelaksanaan tugas jabatanya. Akta yang dibuatnya mengacu pada pasal 1320 KUHPerdata, perjanjian ini masih menjadi suatu permasalahan dengan mengabaikan peraturan yang diatur undang-undang. Tujuan penelitian untuk menegaskan keabsahan akta PPJB dan memperjelas tanggung jawab notaris terhadap akta yang dibuatnya dalam mewujukan kepastian para pihak. Kajian penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative dengan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, teknik pengumpulan data adalah metode kepustakaan dengan menggunakan data-data sekunder. Tidak dipenuhinya syarat sahnya perjanjian dalam kasus akta PPJB kedua, khususnya syarat kecakapan yang merupakan syarat subjektif dari perjanjian dan syarat sah perjanjian berupa kausa yang halal merupakan syarat obyektif, keduanya berdasar pada PPJB ini tidak memiliki kekuatan hukum, dengan dilangggarnya syarat subjektif menyebabkan perjanjian dapat dibatalkan dan tidak terpenuhinya syarat obyektif mengakibatkan perjanjian batal demi hukum, artinya perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada. Pemenuhan tanggungjawab oleh Notaris terhadap Konsumen perihal kerugian atas akta yang dibuatnya, dalam perbuatan melanggar hukum secara perdata dapat dituntut untuk mengganti kerugian para pihak berupa kerugian materiil dan atau kerugian immateriil