Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN DITINJAU DARI HUKUM PERDATA MELALUI GUGATAN CLASS ACTION Nadia Sheila Majid; Rustiyah Setyaningsih; Rayi Kharisma Rajib
JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK Vol. 1 No. 3 (2024): Juni
Publisher : CV. KAMPUS AKADEMIK PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61722/jmia.v1i3.1414

Abstract

Abstract. This article discusses environmental dispute resolution through class action lawsuits in the context of civil law. Referring to “Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management in Indonesia”, the author explains the importance of environmental protection and entities' responsibility for environmental violations. The concept of class action lawsuits allows affected community groups to collectively file legal claims for the same environmental damage, speeding up legal processes, reducing costs, and ensuring justice for victims of environmental pollution or damage. Therefore, the implementation of class action lawsuits in environmental dispute resolution represents a progressive step in enforcing environmental law and ensuring environmental protection for current and future generations. Keywords: Law Enforcement, Class Action Lawsuit, Dispute Resolution, Environmental Protection. Abstrak. Artikel ini membahas penyelesaian sengketa lingkungan lewat gugatan class action dalam konteks hukum perdata. Dengan mengacu pada “Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia”, penulis mengemukakan pentingnya perlindungan lingkungan hidup dan tanggung jawab entitas atas pelanggaran lingkungan. Konsep gugatan class action memungkinkan kelompok masyarakat yang dirugikan untuk bersama-sama mengajukan tuntutan hukum atas kerusakan lingkungan yang sama, mempercepat proses hukum, mengurangi biaya, dan memastikan keadilan bagi korban pencemaran atau kerusakan lingkungan. Dengan demikian, penerapan gugatan class action dalam penyelesaian sengketa lingkungan merupakan langkah progresif dalam menegakkan hukum lingkungan dan memastikan perlindungan lingkungan hidup bagi generasi saat ini dan mendatang.