Abstract In social life, conflicting interests often give rise to conflicts or quarrels between people. Therefore, protection is needed through regulations that regulate individual behavior in society, so that no party is harmed. This research aims to describe the background and chronology of the Kanjuruhan incident, as well as to describe the event from a legal and societal perspective. Writing this journal uses the Normative Legal Research method, where secondary data is collected through library study techniques and analyzed qualitatively on the basis of existing laws and regulations. The research results show that the Kanjuruhan tragedy is classified as a crime against humanity, as regulated in Law Number 26 of 2000 Article 9. This is based on a review of the form of attack that occurred at the Kanjuruhan Stadium, which included acts of murder and torture. Keywords : Kanjuruhan tragedy, Legal protection, Community life Dalam kehidupan bermasyarakat, kepentingan yang saling bertentangan sering kali menimbulkan konflik atau pertengkaran antar manusia. Oleh karena itu, diperlukan adanya perlindungan melalui peraturan yang mengatur perilaku individu dalam masyarakat, agar tidak ada pihak yang dirugikan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan latar belakang serta kronologi dari peristiwa Kanjuruhan, serta untuk mendeskripsikan peristiwa tersebut dari perspektif hukum dan masyarakat. Penulisan jurnal ini menggunakan metode Penelitian Hukum Normatif, dimana data sekunder dikumpulkan melalui teknik studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan dasar hukum dan regulasi yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tragedi Kanjuruhan tergolong dalam kategori kejahatan terhadap kemanusiaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Pasal 9. Hal ini berdasarkan tinjauan dari bentuk serangan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, yang mencakup tindakan pembunuhan dan penyiksaan. Kata Kunci : Tragedi Kanjuruhan, Perlindungan Hukum, Kehidupan masyarakat