Pada hakikatnya anak merupakan mahluk yang sangat dijamin untuk tumbuh dan berkembang sebagai generasi penerus perjuangan bangsa sebagaimana diatur dalam UNdang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak bahwa anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dilindungi, dijamin, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, Negara, pemerintah, dan pemerintah daerah. Namun realitas yang tidak dapat diabaikan bahwa masih marak terjadinya kekerasan yang menimpa anak di bawah umur terjadi di lingkungan sekitar. Permasalahan ini harus menjadi perhatian khusus bagi pemerintah untuk dapat dituntaskan terkait pelanggaran yang terjadi terhadap hak anak untuk mendaparkan perlindungan. Tujuan dari penelitian ini akan mendeskripsikan penanganan kasus kekerasan fisik pada anak sebagai implementasi peran KPAID Kabupaten Tasikmalaya dalam menangani sebuah kasus kekerasan yang menimpa anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi yang bertujuan untuk memudahkan peneliti dalam mendeskripsikan implementasi peran KPAID Kabupaten Tasikmalaya dalam melakukan penanganan kasus kekerasan pada anak. Teori yang digunakan dapat penelitian ini berpacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Fakta dilapangan KPAID Kabupaten Tasikamalaya telah melaksanakan peran dalam melakukan upaya penyelenggaraan perlindungan anak dan tidak terlepas dari berbagai kendala yang dihadapi.