Banyak orang masih terlibat dalam kegiatan ekonomi dan percakapan dalam kehidupan sehari-hari. Kebijakan fiskal dipandang sebagai alat untuk mengelola dan mengendalikan tindakan orang-orang yang tindakannya dipengaruhi oleh peningkatan jumlah uang yang diterima pemerintah melalui pajak, pinjaman, atau jaminan pengeluaran. Mengingat bahwa tujuan utama Islam adalah untuk memastikan kesejahteraan umat manusia secara keseluruhan, maka kebijakan anggaran suatu negara tentunya harus sesuai dengan prinsip dan nilai Islam. Artikel ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan analisis deskriptif. Kebijakan fiskal mengarahkan pada setiap langkah yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hal dalam mengubah kode pajak atau cara membelanjakan uang dalam upaya untuk mengatasi masalah ekonomi saat ini. Menurut ekonomi syariah, suatu bangsa yang memiliki ciri-ciri orientasi akhlak atau adab, etika, dimensi sosial tertentu dalam pendapatan dan pengeluarannya harus menerapkan kebijakan fiskal untuk memenuhi fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Prinsip kebijakan fiskal dalam ekonomi syariah, akan mengutamakan kesejahteraan manusia berdasarkan pada nilai ketuhanan atau ketauhidan serta hak milik berdasarkan keuntungan (kemaslahatan), melarang penimbunan kekayaan dan pendistribusian kekayaan secara ketat sesuai dengan fitrah dan kebutuhan manusia. Instrumen dalam kebijakan fiskal, yaitu kebijakan pendapatan dan belanja. Anggaran kebijakan fiskal digunakan untuk mengimplementasikan jenis kebijakan fiskal selain untuk mengembangkan aspek ekonomi ketika merencanakan pembangunan ekonomi.