Perkawinan adalah salah satu cara umat manusia memelihara martabat serta norma-norma keagamaan seperti yang menjadi tuntutan Rasulullah. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita yang pada umumnya berasal dari lingkungan yang berbeda terutama dari lingkungan keluarga asalnya, kemudian mengikatkan diri untuk mencapai tujuan keluarga yang kekal dan bahagia. Pernikahan usia muda juga memiliki implikasi bagi kesejahteraan keluarga dan dalam masyarakat secara keseluruhan, tujuan dari penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui penerapan dispensassi nikah terhadap pernikahan dibawah umur di Kecamatan Ngapa Kabupaten Kolaka Utara dan untuk mengetahui akibat hukum dari pernikahan di bawah umur tanpa dispensasi nikah.metode penelitian yang di gunakan adalah Metode penelitian dalam penulisan jurnal ini adalah yuridis empiris, dengan menggunakan Teknik pengumpulan data melalui studi Pustaka serta menggunakan Teknik wawancara dalam pengumpulan data. Status hukum perkawinan di bawah umur yang dilakukan tanpa adanya dispensasi kawin dari pengadilan dikaitkan dengan Undang-Undang Perkawinan merupakan perkawinan yang tidak sah karena memenuhi salah satu syarat sah perkawinan yang diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Perkawinan. Status perkawinannya adalah perkawinan bawah tangan. Perlindungan hukum terhadap perempuan yang melaksanakan perkawinan di bawah umur tanpa adanya dispensasi kawin dari pengadilan, yaitu dengan mengupayakan agar perkawinan bawah tangan dapat diakui di mata hukum terlebih dahulu dengan mengajukan permohonan itsbat nikah ke pengadilan.