Ismilati Ikromah, Rizal Abdi Pratama, Lika Mutrovina, Rani Andini Putri, Riyansyah
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Perang Berdasarkan Ratifikasi Hukum Humaniter Internasional Ismilati Ikromah, Rizal Abdi Pratama, Lika Mutrovina, Rani Andini Putri, Riyansyah
Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan Vol. 2 No. 1 (2024): EDISI JANUARI
Publisher : LPPM Universitas Nahdlatul Ulama Sulawesi Tenggara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini membahas tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak korban perang Israel dan Palestina yang ditinjau dari perspektif yuridis yaitu hukum humaniter internasional. Hukum Humaniter Internasional dibuat untuk mengatur agar perang tetap mengedepankan asas kemanusiaan dan tidak dilakukan secara membabi buta. Permasalahan yang menjadi dasar penelitian ini adalah bagaimana hukum humaniter internasional mengatur perlindungan perempuan dan anak-anak saat keadaan perang, dan bagaimana sanksi hukum bagi anggota angkatan bersenjata yang melakukan tindakan kejahatan perang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan-pendekatan yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan kasus (case approach). Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu teknik studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hukum humaniter internasional melarang keras anak-anak dan perempuan di jadikan objek penyerangan dan kekerasan dalam perang. Hal tersebut secara khusus telah di bahas pada Konvensi Jenewa IV tentang perlindungan orang sipil di waktu perang. Israel telah melanggar aturan tersebut dan melakukan tindakan yang tergolong kejahatan berat, sehingga tentara Israel dapat diadili ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC). PBB dapat memberikan intervensi menengahi permasalahan kedua negara dengan membuat Resolusi Dewan Keamanan PBB. Apabila resolusi di langgar maka sanksi hukum dapat di jatuhkan sesuai pasal piagam PBB.