Dalam perkara putusan nomor 496/pid.sus/2022/PN.Kdi atas nama terdakwa Andre Jagad dinyatakan bersalah setelah terbukti secara sah melakukan tindak Pidana "turut serta mengerjakan, menggunakan, menduduki kawasan hutan secara tidak sah". Padahal Fakta persidangan mengungkapkan bahwa perbuatan Andre Jagad di dasari atas perintah pimpinannya. Seharusnya Pertanggungjawaban pidana tidak dapat dibebankan kepada Andre jagad melainkan kepada pimpinannya.Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Sumber data terdiri atas data primer dan data sekunder. Data primer meliputi Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, KUHP, dan Putusan No. 496/pid.sus/2022/PN.Kdi. Data sekunder meliputi jurnal, buku-buku, dan sebagainya. Analisis data menggunakan deskriptif kualitatif.Berdasarkan sumber-sumber data yang telah ada menurut penulis ada beberapa kejanggalan yang terjadi dalam menilai sebuah peristiwa pidana tersebut, karena jika merujuk pada teori vicarious liability dan pasal 51 ayat 1 KUHP Seharusnya pertanggungjawaban Pidana dilimpahkan kepada yang memberikan perintah terhadap Andre Jagad yaitu Kisman selaku Direktur PT. Putri Raditya Perkasa.Bahwa sebagai kesimpulan dari analisis penulis sesungguhnya pertimbangan majelis hakim dalam memutus putusan nomor 496/pid.sus/2022/PN.Kdi menggunakan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tidak sesuai dengan Pasal 51 ayat 1 KUHP dan teori vicarious liability. Sebab fakta persidangan mengungkapkan bahwa Andre jagad melakukan perbuatan yang dianggap tindak Pidana tersebut atas perintah pimpinannya. Sehingga pertanggungjawaban Pidana sudah semestinya jatuh kepada pimpinannya.