This Author published in this journals
All Journal Unizar Recht Journal
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peran Badan Nasional Pencarian Dan Pertolongan (Basarnas) Dalam Menjamin Keselamatan Wisatawan Di Tinjau Dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pencarian Dan Pertolongan : (Studi Kasus Di Kantor Pencarian Dan Pertolongan Kelas A Mataram) I Gde Eka Suarjana; Sumarni; Ikhsan Kamil
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 3 No. 1 (2024): Unizar Recht Journal (URJ)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran BASARNAS Mataram dalam menjamin keselamatan wisatawan dan mengetahui bagaimana pelaksanaannya ditinjau dari Undang- undang Republik Indonesia   Nomor   29   Tahun   2014   tentang   pencarian   dan   pertolongan.   Penelitian   ini menggunakan pendekatan Normatif Empiris dimana jenis dan sumber datanya adalah primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukan berdasarkan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pencarian dan Pertolongan, didalam pasal 45 para pihak pengelola / penyedia jasa pariwisata dituntut untuk wajib memiliki sumber daya manusia yang kompeten sebagai langkah awal mencegah Resiko kecelakan wisatawan di daerah wisata yang beresiko tinggi. Dengan mensosialisasikan Undang-undang, memberikan pelatihan dibidang SAR (Search and Rescue) kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya penyedia jasa pariwisata. Adapun upaya yang dilakukan Badan Nasional Pencarian dan pertolongan (BASARNAS) Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Mataram Dalam Menjamin Keselamatan Wisatawan  Ditinjau  Dari  Undang-undang  Nomor  29  Tahun 2014 Tentang Pencarian dan Pertolongan: a. Mendirikan POS SAR di daerah rawan kecelakaan, b. Melaksanakan siaga SAR melalui siaga SAR, c. Melaksanakan operasi SAR, d. Meningkatkan dan mengembangan SDM petugas SAR dan sarana dan prasarana secara professional, sinergi, militan, serta santun, e. Mensosialisasikan UU. No. 29 Tahun 2014 melalui Rapat Koordinasi SAR, Pemasyarakatan, dan Penyuluhan di bidang Pencarian dan Pertolongan, f. Mendukung  program-program   pemerintah,  dalam   rangka   ikut   serta   dalam memajukan dan mempromosikan pariwisata Indonesia, membangun kemitraan Pentahelix  untuk  mencegah,  menanggulangi,  dan  memberikan  edukasi kebencanaan kepada masyarakat.