Pada tanggal 21 juli 2014 disahkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.Dalam PP tersebut dilegalkan aborsi bagi perempuan hamil yang diindikasikan memiliki kedaruratan medis atau hamil akibat perkosaan sesuai Pasal 32 sampai pasal 38.Dalam PP No.61 Tahun 2014,ada 9 pasal yang mengatur soal aborsi dengan indikasi kedaruratan medis atau aborsi pada korban perkosaan tersebut pegakhiran kehamilan secara segaja (aborsi) alias membunuh janin di perbolehkan dengan beberapa kentuan antara lain untuk kedaruratan medis misalnya nyawa ibu atau janin terancam,serta pengecualian kedua untuk korban perkosaan.Syarat dilakukannya aborsi berdasarkan Pasal 31 yang isinya menyatakan aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan indikasi kedaruratan medis atau kehamilan akibat pemerkosaan. Aborsi atas dua alasan itu hanya bisa dilakukan pada usia kehamilan maksimal 40 hari pertama haid terakhir.Pemaksaan kepada korban perkosaan untuk melan jutkan kehamilan sebagai pelanggaran terhadap hak asasi sang korban dan seakan-akan memberikan hukuman tambahan kepada korban perkosaan untuk hamil dan melahirkan.Sejumlah kelompok yang tidak setuju mempermasalahkan legalisasi praktik aborsi.Aborsisama saja menghilangkan hak hidup seseorang (anak) yang bertentangan dengan undang-undang perlindungan anak khususnya hak hidup anak yang masih dalam kandungan.Sehingga alasan menggugurkan kadungan atau aborsi karena korban perkosaan,tidak bisa menjadi legitimasi bagi tindakan aborsi.PP No. Tahun 2014 ini justru bisa berpotensi menjadi celah untuk melakukan aborsi dengan alasan atu berpura-pura sebagai korban pemerkosaan.Karena itu,legalisasi aborsi bagi wanita pemerkosaan kurang tepat.Pengaturan itu mengacu pada UU No.36 2009 Tentang Kesehatan Pasal 75 ayat 1 yang menyebutkan,setiap orang dilarang melakukan aborsi dan Pasal 346 dengan Pasal 349 KUHP yang melarang melakukan tindakan aborsi dan UU No.23 tentang Perlindungan Anak.PP No.61 Tahun 2014 yang memperbolehkan aborsi telah banyak menuai kotroversi di masyarakat indonesia terutama tentang hukum aborsi dalam KUHP dan hukum islam itu sendiri.Masalah aborsi ini mulai menimbulkan berbagai pendapat dalam masyarakat.Di satu pihak ada kelompok masyarakat yang setuju dilaksanakan aborsi sepanjang adanya indikasi medis.Di pihak lain ada kelompok masyarakat yang tidak setuju dilaksanakanya pengguguran kandungan apapun alasannya,karena tindakan pengguguran kandungan adalah tindakan yang bertentangandengan agama,moral,dan kesusilaan. Dengan berlakunya PP No.61 Tahun 2014,bukan menyelesaikan masalah dan pertentangan mengenai aborsi sesuai dengan latar belakang dikeluarkannya aturan tersebut,tetapi semakin menimbulkan pertentangan dan perdebatan yang semakin panjang.