Kehadiran Jejaring Sosial di dalam dunia maya, membawa perubahan yang sangat radikal dalam berkomunikasi. ketika masyarakat berada didalamnya maka masyarakat tersebut harus punya etika atau attitude yang baik dan benar dalam berinteraksi dengan orang lain, karena kesalahan berinteraksi berakibat sanksi pidana. Negara telah menjamin melalui undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, termasuk pencemaran nama baik, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Skripsi ini berjudul â Penerapan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Jejaring Sosial â Dalam pembahasan skripsi ini, penulis mencoba mengangkat permasalahan tentang penerapan sanksi terhadap pelaku pencemaran nama baik dan pertimbangan hukum majelis hakim dalam penerapan sanksi terhadap pelaku pencemaran nama baik melalui jejaring social. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif  dengan dan menganalisa bahan hukum yang ada. Data yang diperoleh dalam skripsi ini adalah berupa data sekunder. Dasar hukum dan pertimbangan hukum untuk menerapkan sanksi pelaku pencemaran nama baik menggunakan Pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat (3) UU ITE serta pasal 45 ayat (1) UU ITE, Dalam penelitian ini. penulis menggunakan metode pendekatan secara yuridis normatif dengan melakukan penafsiran hukum secara gramatikal.