Salah satu fenomena yang terjadi di Indonesia adalah perkawinan beda agama. Perkawinan tersebut dilakukan secara terang-terangan dan sebagian di lakukan sembunyi-sembunyi. Islam juga melarang perkawinan beda agama berdasarkan firman Allah surat Al-Baqarah ayat 221. Perkawinan beda agama juga dilarang oleh Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 2. Pokok masalah yang diteliti yaitu Bagaimana Pandangan Hukum Islam Dan Hak Asasi Manusia mengenai Perkawinan beda agama dan Bagaimana akibat hukum dari PERKAWINAN BEDA AGAMA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HAK ASASI MANUSIApernikahan beda agama berdasarkan Putusan Nomor 367/Pdt.P/2019/PN.SKT. Metode penelitian hukum yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif yaitu cara penulisan yang didasarkan pada analisis terhadap beberapa asas hukum dan teori hukum serta peraturan perundang-undangan yang sesuai dan berkaitan dengan permasalahan dalam penulisan penelitian hukum. Penelitian hukum normatif ini adalah suatu prosedur untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari segi normatifnya. Kesimpulan yaitu Pernikahan beda agama dalam pandangan Hukum Islam diharamkan, serta beberapa ulama sepakat melarang adanya pernikahan beda agama karena menyangkut perbedaan keimanan. Pandangan HAM tentang perkawinan beda agama juga melarang dan tidak memberi tempat bagi perkawinan beda agama, karena semua hak dan kebebasan yang terumus dalam deklarasi tunduk pada syari‟at atau Hukum Islam, satusatunya ukuran mengenai Hak Asasi Manusia, adalah syari‟at Islam dan Akibat hukum dari perkawinan beda agama dilihat dari aspek yuridis yaitu tentang Keabsahannya perkawinan beda agama tersebut serta status anak dalam perkawinan beda agama. Begitu juga dengan perceraian yang terjadi akibat masalah-masalah perbedaan pendapat dan keyakinan dalam rumah tangga. warisan yang terjadi pada perkawinan beda agama tidak dapat di terima oleh ahli waris akibat hubungan perbedaan agama. Saran, Sebaiknya perkawinan beda agama harus dihindari karena banyak sekali akibat negatif nantinya yang akan di timbulkan daripada akibat positifnya dan Jika memang harus menikah dengan orang yang berbeda keyakinan sebaiknya salah satu pihak mengikuti agama dari pasanganya agar nantinya tidak menimbulkan permasalahan hukum kedepanya. Kata Kunci : Perkawinan Beda Agama, Hak Asasi Manusia