Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERBANDINGAN PANDANGAN ULAMA AHLUSSUNNAH WAL JAMAAH TENTANG KONSEP MAMPU DALAM MENIKAH DAN KEHARMONISAN RUMAH TANGGA DENGAN HKI UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Fitri, Fuji Amalia; Arifin, Muhamad; Supriyadi, Supriyadi
AL-BALAD : Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam Vol. 3 No. 1 (2023): Al-Balad : Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam
Publisher : PRODI HUKUM TATANEGARA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59259/ab.v3i1.93

Abstract

Pernikahan memegang peranan penting dalam kehidupan manusia, dengan keharmonisan rumah tangga menjadi kunci untuk kelangsungan dan kesejahteraan keluarga. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi pandangan ulama Ahlussunnah wal Jamaah terhadap konsep "mampu" dalam menikah dan bagaimana konsep ini berkaitan dengan keharmonisan rumah tangga, dengan merujuk pada perspektif yang diatur oleh Hukum Keluarga Islam (HKI) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif, khususnya penelitian kepustakaan. Data primer diperoleh dari pendapat ulama Ahlussunnah wal Jamaah dan HKI Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sementara data sekunder bersumber dari berbagai literatur. Analisis data menggunakan metode analisis deskriptif-kualitatif dengan merujuk pada teori atau ketentuan hukum yang ditemukan dalam studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pandangan ulama Ahlussunnah wal Jamaah dan perspektif HKI saling melengkapi dalam menilai kesiapan menikah. Ulama menekankan aspek holistik dalam menilai kesiapan, termasuk aspek fisik, mental, dan spiritual, sementara HKI menegaskan pentingnya kematangan fisik dan aspek finansial dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi hubungan suami-istri yang sehat. Implikasi dari integrasi kedua perspektif ini adalah adanya kerangka kerja komprehensif untuk memandu praktik pernikahan yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan hukum yang berlaku. Dengan mempertimbangkan baik aspek spiritual maupun ekonomi, pasangan dapat mempersiapkan diri secara lebih baik untuk memasuki kehidupan berumah tangga, dengan harapan terciptanya keluarga-keluarga yang kokoh, sejahtera, dan berkontribusi positif bagi masyarakat.