Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Mewujudkan Hak dan Kesempatan Kerja Bagi Penyandang Disabilitas Tuna Netra Dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia Arrivanissa, Dhimi Setyo
El-Dusturie Vol 2 No 1 (2023)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/el-dusturie.v2i1.6080

Abstract

The right to work for everyone contained in the Universal Declaration of Human Rights (HAM) is recognized as a primary right in international human rights law and the Covenant on Economic, Social and Cultural Rights as the right to work emphasizing economic, social and cultural development. People with disabilities are a minority community in the world. Communities who consider that persons with disabilities have limitations that interfere with their activities, especially in working to make discrimination of the rights of people with disabilities. Governments in various countries of the world have issued various regulations that support the realization of the rights of people with disabilities, especially in getting a job. The purpose of writing this article is to find out how legal protection for people with disabilities who experience discrimination in the world of work. Type of writing using normative legal writing that produces descriptive data discrimination on the basis of disability of all forms of employment, but the unavailability of information services and lack of care for disability workers is still a hindrance.Hak untuk bekerja bagi setiap orang yang tertuang dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM) diakui sebagai hak primer dalam hukum hak asasi manusia internasional dan Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya sebagai hak untuk bekerja yang menekankan pembangunan ekonomi, sosial dan budaya. Penyandang disabilitas adalah komunitas minoritas di dunia. Masyarakat yang menganggap bahwa penyandang disabilitas memiliki keterbatasan yang mengganggu aktivitasnya, terutama dalam bekerja mendiskriminasi hak-hak penyandang disabilitas. Pemerintah di berbagai negara di dunia telah mengeluarkan berbagai regulasi yang mendukung terwujudnya hak-hak penyandang disabilitas, khususnya dalam mendapatkan pekerjaan. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas yang mengalami diskriminasi di dunia kerja. Jenis penulisan menggunakan penulisan hukum normatif yang menghasilkan analisis data deskriptif. Hasil penelitan menunjukkan bahwa undang-undang dan peraturan pemerintah telah dibuat untuk melarang diskriminasi atas dasar kecacatan pada semua bentuk pekerjaan, namun tidak tersedianya layanan informasi dan kurangnya kepedulian terhadap pekerja disabilitas masih menjadi kendala.  
Mewujudkan Hak dan Kesempatan Kerja Bagi Penyandang Disabilitas Tuna Netra Dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia Arrivanissa, Dhimi Setyo
El-Dusturie Vol 2 No 1 (2023)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/el-dusturie.v2i1.6080

Abstract

The right to work for everyone contained in the Universal Declaration of Human Rights (HAM) is recognized as a primary right in international human rights law and the Covenant on Economic, Social and Cultural Rights as the right to work emphasizing economic, social and cultural development. People with disabilities are a minority community in the world. Communities who consider that persons with disabilities have limitations that interfere with their activities, especially in working to make discrimination of the rights of people with disabilities. Governments in various countries of the world have issued various regulations that support the realization of the rights of people with disabilities, especially in getting a job. The purpose of writing this article is to find out how legal protection for people with disabilities who experience discrimination in the world of work. Type of writing using normative legal writing that produces descriptive data discrimination on the basis of disability of all forms of employment, but the unavailability of information services and lack of care for disability workers is still a hindrance.Hak untuk bekerja bagi setiap orang yang tertuang dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM) diakui sebagai hak primer dalam hukum hak asasi manusia internasional dan Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya sebagai hak untuk bekerja yang menekankan pembangunan ekonomi, sosial dan budaya. Penyandang disabilitas adalah komunitas minoritas di dunia. Masyarakat yang menganggap bahwa penyandang disabilitas memiliki keterbatasan yang mengganggu aktivitasnya, terutama dalam bekerja mendiskriminasi hak-hak penyandang disabilitas. Pemerintah di berbagai negara di dunia telah mengeluarkan berbagai regulasi yang mendukung terwujudnya hak-hak penyandang disabilitas, khususnya dalam mendapatkan pekerjaan. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas yang mengalami diskriminasi di dunia kerja. Jenis penulisan menggunakan penulisan hukum normatif yang menghasilkan analisis data deskriptif. Hasil penelitan menunjukkan bahwa undang-undang dan peraturan pemerintah telah dibuat untuk melarang diskriminasi atas dasar kecacatan pada semua bentuk pekerjaan, namun tidak tersedianya layanan informasi dan kurangnya kepedulian terhadap pekerja disabilitas masih menjadi kendala.