Zaidan, Fadhil Akmali
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS KEBIJAKAN PROGRAM ASISTENSI REHABILITASI SOSIAL (ATENSI) DI SENTRA WYATA GUNA KOTA BANDUNG BERDASARKAN PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 7 TAHUN 2022 Zaidan, Fadhil Akmali
Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial HUMANITAS Vol. 6 No. 2 (2024): September: Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial: HUMANITAS
Publisher : Program Studi Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP UNPAS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23969/humanitas.v6i2.9622

Abstract

Pada penelitian ini membahas tentang program ATENSI di Sentra Wyata Guna Kota Bandung sebagai desain program dari Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2022. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif untuk memberikan pemahaman mendalam tentang implementasi kebijakan sosial dalam program rehabilitasi sosial tersebut. Penelitian ini melibatkan empat informan terkait program ATENSI untuk mengumpulkan data melalui wawancara mendalam, observasi, serta studi literatur dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu wawanncara mendalam, observasi dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa pilihan kebijakan yang diambil dari ke empat dimensi tersebut adalah Selective, Intangible and Limited, Public, Private, and Free Standing, serta fixed amount block grant. Nilai yang muncul pada pilihan tersebut adalah Equity, Adequacy, Effectivness, serta Cost-Effectivness. program ATENSI di Sentra Wyata Guna Kota Bandung menghadapi berbagai tantangan dalam penyelenggaraan layanan sosial, namun tetap berfokus pada memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan efisien bagi penerima manfaat. Penting untuk mempertimbangkan alokasi dana yang optimal dengan prinsip cost-effectiveness untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi program ATENSI dalam mencapai tujuan mensejahterakan masyarakat.