p-Index From 2020 - 2025
0.444
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Law Journal
Nasution, Abdul Saman
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PARADIGMA SISTEM PENGAWASAN SYARIAH DALAM KONSEP HUKUM NASIONAL Nasution, Abdul Saman; Suharto, Tentiyo
Law Journal (LAJOUR) Vol 4 No 2 (2023): Law Journal (LAJOUR) Oktober 2023
Publisher : LPPM Universitas Bina Insan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32767/law.v4i2.120

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum pengawasan dengan mengkaji sistem pengawasan sejak zaman Rasulullah hingga sekarang dengan menggunakan metode penulisan studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif. Data yang digunakan pada proses penulisan ini bersumber dari data sekunder yang dikumpulkan dari hasil karya ilmiah berupa jurnal, skripsi, tesis, makalah, buku dan sumber lainnya. Hasil penulisan ini menunjukkan bahwa pengawasan syariah pada lembaga keuangan syariah di Indonesia sudah memiliki regulasi hukum yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang terkait melingkup Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuanggan, kemudian diatur teknisnya oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Adapun mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh DPS berupa pengawasan on site (pengawasan langsung) dan pengawasan off site (pengawasan tidak langsung). Pengawasan oleh DPS melingkup kegiatan operasional, kesesuaian fatwa, dan unsur kesyariahan yang telah ditetapkan.
KONSEP PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN PADA LEMBAGA KEUANGAN SYAR Nasution, Abdul Saman
Law Journal (LAJOUR) Vol 5 No 2 (2024): Law Journal (LAJOUR) Oktober 2024
Publisher : LPPM Universitas Bina Insan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32767/lajour.v5i1.207

Abstract

Tingginya tingkat pembiayaan bermasalah atau macet juga akan berimbas pada perekonomian dan sistem moneter di negara yaitu dengan munculnya pembiayaan bermasalah, dana yang seharusnya dikembalikan debitur kepada lembaga keuangan syariah tidak bisa berputar sehingga menyebabkan peranan lembaga keuangan syariah sebagai lembaga perantara tidak berfungsi. Hal ini akan mengganggu pertumbuhan ekonomi suatu negara secara keseluruhan. Untuk itu, perlu adanya upaya untuk menurunkan tingkat pembiayaan macet. Kajian penulisan ini menggunakan studi kepustakaan (library research) ialah penelitian yang mengunakan cara untuk mendapatkan data informasi dengan menempatkan fasilitas yang ada di perpus seperti buku, majalah, dokumen, catatan kisah-kisah sejarah atau penelitian kepustakaan murni yang terkait dengan obyek penelitian. Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan pembiayaan bermasalah adalah: Rescheduling atau penjadwalan kembali, Reconditioning atau persyaratan kembali, Restructuring atau penataan kembali, Eksekusi, bantuan hukum. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mengatur bahwa jika konsumen tidak mencapai kesepakatan dengan layanan Pengaduan Perusahaan Jasa Keuangan (PUJK), konsumen dapat menyelesaikan sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan. Penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan di luar pengadilan dilakukan melalui 1 (satu) Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Hal tersebut sebagaimana juga telah diatur pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, terkait penyelesaian sengketa oleh lembaga atau badan penyelesaian sengketa pra peradilan yang mendapat persetujuan dari otoritas sektor keuangan, yang dalam hal ini adalah LAPS SJK.