Tingginya tingkat pembiayaan bermasalah atau macet juga akan berimbas pada perekonomian dan sistem moneter di negara yaitu dengan munculnya pembiayaan bermasalah, dana yang seharusnya dikembalikan debitur kepada lembaga keuangan syariah tidak bisa berputar sehingga menyebabkan peranan lembaga keuangan syariah sebagai lembaga perantara tidak berfungsi. Hal ini akan mengganggu pertumbuhan ekonomi suatu negara secara keseluruhan. Untuk itu, perlu adanya upaya untuk menurunkan tingkat pembiayaan macet. Kajian penulisan ini menggunakan studi kepustakaan (library research) ialah penelitian yang mengunakan cara untuk mendapatkan data informasi dengan menempatkan fasilitas yang ada di perpus seperti buku, majalah, dokumen, catatan kisah-kisah sejarah atau penelitian kepustakaan murni yang terkait dengan obyek penelitian. Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan pembiayaan bermasalah adalah: Rescheduling atau penjadwalan kembali, Reconditioning atau persyaratan kembali, Restructuring atau penataan kembali, Eksekusi, bantuan hukum. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mengatur bahwa jika konsumen tidak mencapai kesepakatan dengan layanan Pengaduan Perusahaan Jasa Keuangan (PUJK), konsumen dapat menyelesaikan sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan. Penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan di luar pengadilan dilakukan melalui 1 (satu) Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Hal tersebut sebagaimana juga telah diatur pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, terkait penyelesaian sengketa oleh lembaga atau badan penyelesaian sengketa pra peradilan yang mendapat persetujuan dari otoritas sektor keuangan, yang dalam hal ini adalah LAPS SJK.