Kekerasan dalam rumah tangga merupakan permasalahan sosial serius yang sering terjadi di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, kekerasan dalam rumah tangga meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran ekonomi dalam lingkup rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Restorative Justice dalam penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga di Kepolisian Resor Kupang serta mengidentifikasi faktor-faktor penghambatnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan data primer dan sekunder yang diperoleh melalui wawancara di Kepolisian Resor Kupang. Data diolah melalui tahapan editing, coding, dan tabulasi, dengan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kepolisian Resor Kupang telah menerapkan mekanisme Restorative Justice sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021. Dari tahun 2022 hingga 2025 terdapat 35 kasus KDRT, di mana 20 kasus diselesaikan melalui mekanisme tersebut dan 15 kasus tidak dapat diselesaikan karena korban menolak berdamai, kurangnya kepercayaan, luka berat, tekanan keluarga, atau rasa tidak aman. Kesimpulannya, penerapan Restorative Justice pada kasus KDRT di Kepolisian Resor Kupang telah memenuhi syarat yang ditetapkan, namun masih terdapat hambatan dari faktor penegak hukum, fasilitas, dan masyarakat yang mempengaruhi efektivitas penerapannya.