Abstrak (versi bahasa) Tujuan – Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana strategi industri halal berpengaruh signifikan terhadap dinamika perkembangan ekonomi Islam. Metode – Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Sumber pengumpulan data bersifat sekunder, antara lain buku, jurnal, catatan, dan ringkasan temuan penelitian sebelumnya. Tujuan utama dari esai ini adalah untuk menyelidiki bagaimana bisnis halal dapat berdampak pada pertumbuhan ekonomi Islam. Kajian ini juga mencatat peluang dan tantangan dalam mengembangkan sektor industri halal di Indonesia. Dalam upaya memberikan wawasan yang lebih mendalam terhadap permasalahan di atas, peneliti bertujuan untuk melakukan tinjauan pustaka terkait dengan subjek penelitian. Strategi produk industri halal dijelaskan secara menyeluruh berdasarkan temuan dari tinjauan literatur. Meskipun analisis data bersifat deskriptif, penelitian ini secara objektif membahas isu-isu terkait penciptaan strategi produk industri halal dalam kerangka pertumbuhan ekonomi syariah. Hasil – Hasil penelitian menunjukkan bahwa industri halal berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Islam di Indonesia, dengan proyeksi pertumbuhan sebesar empat persen antara tahun 2023 dan 2024 [4]. Selain itu, Indonesia mempunyai potensi untuk menjadi pemimpin pasar halal jika dioptimalkan, khususnya melalui pengembangan industri makanan halal skala besar dan kecil [5]. Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri halal di Indonesia dengan menetapkan standar operasional dan persyaratan sertifikasi halal. Keterbatasan – Keterbatasan jurnal ini adalah penelitian hanya berfokus pada industri halal di Indonesia dan tidak melibatkan data primer dari lapangan. Apalagi analisisnya dilakukan secara deskriptif tanpa analisis kuantitatif yang lebih mendalam. Implikasi Praktis – Implikasi praktis dari penelitian ini adalah pentingnya pemerintah Indonesia untuk terus mendukung dan mempromosikan industri halal sebagai sektor potensial bagi pertumbuhan ekonomi syariah. Hal ini dapat dicapai melalui kebijakan yang mendukung sertifikasi halal, promosi produk halal, dan pengembangan infrastruktur yang mendukung industri halal.