Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

REORIENTASI KEWENANGAN JUDICIAL REVIEW DI MAHKAMAH KONSTITUSI BERDASARKAN PRINSIP SUPREMASI KONSTITUSI Hasibuan, M. Fadly; Rumesten, Iza
Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan Vol 22, No 2 (2023): Desember
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30863/ekspose.v22i2.2713

Abstract

The background of the writing on the Reorientation of Judicial Review Authority in the Constitutional Court based on the Principle of Constitutional Supremacy is attributed to the potential neglect of the constitution in legislation due to the numerous overlaps and contradictions between the Constitutional Court's decisions on law testing and the Supreme Court's decisions on testing legislation against the law, subsequently causing legal uncertainty and injustice for seekers of justice. The dual-tier testing model or the dualism of judicial review authority, which is not integrated into a single institution, raises many problems in practical terms and is assessed to impact the neglect of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. The aim of this research is to analyze, identify, and discover the legal concepts that should be related to the reorientation of judicial review authority in the Constitutional Court based on the principle of constitutional supremacy in the future. The research method used in this study is normative juridical, and the research findings suggest the need for legal reforms to integrate the judicial review authority in the Constitutional Court as an institution of legal justice or court of law and the Supreme Court as an institution of court of justice focusing on legal issues and the application of law outside the testing of legislation through the amendment of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia in Article 24A paragraph (1) and Article 24C paragraph (1) for the enforcement of constitutional supremacy throughout legislation.Latar belakang tulisan tentang Reorientasi Kewenangan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi Berdasarkan Prinsip Supremasi Konstitusi adalah disebabkan karena potensi pengabaian konstitusi dalam peraturan perundang-undangan dengan banyaknya tumpang tindih dan kontradiksi antara putusan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi dan putusan pengujian peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang di Mahkamah Agung yang kemudian menimbulkan ketidakpastian hukum dan keadilan bagi pencari keadilan. Model pengujian dua atap atau dualisme kewenangan judicial review yang belum terintegrasi dalam satu lembaga menimbulkan banyak permasalahan ditataran praktik dan dinilai berdampak pada pengabaian terhadap konsitusi UUD NRI 1945. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis, mengidentifikasi dan menemukan konsep hukum yang seharusnya terkait reorientasi kewenangan judicial review di Mahkamah Konstitusi berdasarkan prinsip supremasi konstitusi yang seharusnya dimasa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dan hasil penelitian menjawab bahwa diperlukan pembaharuan hukum untuk menjadikan kewenangan judicial review di Mahkamah Konstitusi secara terintegrasi sebagai lembaga peradilan hukum atau court of law, dan menjadi Mahkamah Agung sebagai Lembaga court of justice yang fokus menangani persoalan hukum dan penerapan hukum diluar pengujian perundang-undangan melalui amandemen konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 24A ayat (1) dan Pasal 24C Ayat (1) demi penegakan supremasi konstitusi UUD NRI 1945 dalam seluruh peraturan perundang-undangan.